Sukses

Bareskrim Polri: Ada Tersangka Baru Kasus Abraham Samad

Tersangka baru itu diduga kuat ikut berperan atau turun tangan membantu dalam pembuatan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang turut menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

"Soal kasus Samad mengenai dokumen ya memang ada tersangka baru," kata pria yang akrab disapa Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.

Menurut Buwas, tersangka baru itu diduga kuat ikut berperan atau turun tangan membantu dalam pembuatan dokumen. Namun begitu, dia enggan mengungkap siapa tersangka yang dimaksud. Terlebih untuk menyebut inisial tersangka itu.

"Ya, yang terlibat membuat dokumen itu. Nanti saja, ikuti saja perkembangannya," tegas mantan Kapolda Gorontalo itu.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.

Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. (Ali/Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.