Sukses

Ahli Hukum dari KPK Permasalahkan Putusan MK

Hal tersebut diungkapkan Jamin Ginting ketika bersaksi di lanjutan sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum menilai Mahkamah Konstitusi mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan penetapan tersangka sebagai objek prapepradilan. Hal tersebut diungkapkan akademisi hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, ketika bersaksi di lanjutan sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Jamin Ginting yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut MK melebihi kewenangannya.

"Putusan MK itu bersifat normatif legislatif, dimana MK menciptakan norma dan hukum baru. Ini jelas bukan kewenangan MK," ujar Jamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).

Dia juga menjelaskan putusan normatif legislatif baru bisa berjalan atau mengikat setelah ada putusan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk oleh yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini hanya DPR dan Presiden.

"Jadi kalau ditarik kesimpulan, putusan yang normatif legislatif baru bisa setelah adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat lembaga yang berwenang, yaitu Presiden atau DPR," jelas Jamin.

Ilham Arief sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di PN Jaksel, 12 Mei 2015. PN Jaksel mengabulkan gugatan bekas Wali Kota Makassar ini karena KPK tak punya cukup bukti dalam menjerat sebagai tersangka. Bukti yang diajukan penyidik tidak asli.

Kemudian, KPK kembali menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dia dijerat dengan kasus yang sama yakni, dugaan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Pada kasus ini, Ilham Arief disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • MK