Sukses

Ahli: KPK Boleh Menyidik Lagi Walau Praperadilan Dikabulkan

Ahli yang dihadirkan KPK, Jamin Ginting, mengingatkan majelis hakim tidak bisa memutus praperadilan berdasarkan kualitas bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang memperbolehkan tersangka mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan penetapan statusnya. Namun, penyidik masih bisa melakukan proses penyidikan, meski hakim praperadilan mengabulkan permohonan sang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham tidak terima dengan status tersangka yang ditetapkan penyidik terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar pada 2006-2012.

Ahli untuk meringankan KPK itu adalah akademisi ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting. Pada penjelasannya, Jamin mengatakan KPK boleh melakukan proses penyidikan, meski sudah ada putusan praperadilan.

"Praperadilan itu hanya menetapkan prosedur, bukan materi pokoknya. Jadi, selama menyangkut materinya dijadikan dasar, bisa dilakukan penyidikan lagi," ujar Jamin Ginting di PN Jaksel, Senin (6/7/2015).

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua Ilham dalam kasus yang sama. Dulu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Namun, usai ada putusan, KPK menerbitkan kembali surat penyidikan atas kasus yang sama.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan pertama praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah tersebut tidak asli. Jamin juga mempermasalahkan hal itu. Dia mengingatkan majelis hakim tidak bisa memutus praperadilan berdasarkan kualitas bukti.

"Kalau mengacu kuantitas, kalau Hakim PN mengatakan kurang, jadi bisa saja melakukan penyidikan untuk menambah bukti baru. Tapi kalau berdasarkan kualitas, Hakim PN tidak berwenang. Karena jika bukti sudah mengacu pada kualitas, ini sudah masuk materi pokok dan sudah menjadi wewenang hakim yang menguji materinya (Hakim Tipikor)," jelas Jamin.

Ilham diduga menyalahgunakan wewenangnya secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38,1 miliar. Selain Ilham, KPK telah menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar, HW, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1. (Bob/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini