Sukses

Sultan HB X Cabut Permohonan Perubahan Gelar di PN Yogyakarta

Nama Sultan di luar Keraton masih menggunakan nama Hamengku Buwono.

Liputan6.com, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan permohonan pergantian gelarnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 19 Juni 2015. Pengajuan perubahan nama itu tercatat dalam agenda sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.

Sultan mengajukan perubahan nama dari: Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa Ing Ngayogyakarta Hadiningrat.

Menjadi: Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Ka sepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama.

Perubahan nama gelar Sultan dilakukan saat sabda raja yang sudah dilakukan sebelumnya di keraton.

Sultan Hamengku Buwono X  dan Ratu Hemas (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Sultan HB X mengatakan, perubahan nama itu untuk perubahan nama di dalam keraton. Perubahan nama ini lingkup dalam Keraton Yogyakarta saja sesuai gelar terakhir. Sementara nama Sultan di luar Keraton masih menggunakan nama Hamengku Buwono.

"Nama saya tetap yang lama sudah selesai. Untuk Keraton berubah," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/7/2015).

Sultan mengaku, pengajuan permohonan penggantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta itu sudah dicabut pada Kamis 2 Juli 2015. Alasannya, belum saatnya perubahan nama dilakukan sekarang. Pihaknya sedang menunggu adanya revisi UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang perdana pergantian nama ini digelar pada Rabu 1 Juli 2015. Namun karena perwakilan dari pihak Pemohon atau Sultan tidak hadir, maka sidang ditunda.

"Proses hukum sudah ada. Kan sudah saya tarik. Kemarin pagi. Nunggu UU nya dulu. Belum ke Mendagri. Kapan ya itu urusan saya itu urusan politik. Pertimbangan saya belum waktunya. Karena itu persoalan internal (Keraton), karena UU belum berubah," ujarnya.

Sultan pun tidak berencana mengusulkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Keistimewaan. Sebab, perubahan nama untuk kepentingan keraton tidak ada hubungannya dengan judicial review.

"Tidak ada urusan dengan judicial review, mosok kita sendiri judicial review," tandas Sultan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini