Sukses

Operator e-KTP di Lampung Belum Terima Gaji 7 Bulan

Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Adrie, mengatakan, keterlambatan pembayaran honor tenaga operator itu bukan kesalahan Disdukcapil.

Liputan6.com, Jakarta - Operator pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Lampung Utara mengeluh. Sebab, honor mereka selama 7 bulan belum dibayarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Keluhan puluhan operator e-KTP dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara ini memuncak, karena hingga pertengahan puasa Ramadan mereka belum juga menerima honor sejak Januari lalu.

Seorang operator e-KTP di Kotabumi Lampung Utara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejak awal 2015 mereka belum pernah menerima honor tersebut.

"Dari bulan Januari sampai sekarang ini kami belum terima gaji. Bukan hanya saya tapi semua operator di 23 kecamatan," ujar dia, Jumat (3/7/2015).

Pengakuan serupa diungkapkan operator di Kecamatan Abung Semuli. Bahkan, Surat Perintah Tugas (SPT) mereka selaku operator e-KTP di seluruh kecamatan se-Lampung Utara juga belum diterima.

"SK tugas kami saja sampai sekarang belum diberikan oleh Disdukcapil," ucap dia.

Camat Abung Semuli, Lampung Utara, Juwono, membenarkan operator di kecamatannya sejak Januari hingga Juli 2015 belum menerima honor.

"Menurut keterangan Disdukcapil, memang belum turun dari pusat," ujar Juwono.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Adrie, mengatakan, keterlambatan pembayaran honor tenaga operator itu bukan kesalahan Disdukcapil Lampung Utara.

"Karena honor mereka ini dari APBN, jadi kita menunggu dari pusat. Kemarin kita sudah menerima DIPA untuk honor itu, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah dapat dibayarkan," terang Adrie.

Dia menjelaskan, tenaga operator perekaman e-KTP yang tersebar pada 23 kecamatan di Lampung Utara sebanyak 94 orang.

"Di dalam DIPA itu, yang dianggarkaan untuk operator hanya 7 bulan saja," ujar dia.

Selama 6 bulan lalu Disdukcapil telah merekam lebih dari 5.100 orang yang membuat e-KTP. "Harapan saya kepada masyarakat untuk segera membuat e-KTP ini," kata Adrie.

"Bagi yang hilang, Disdukcapil tidak akan melakukan proses pembuatan bila tidak ada surat laporan kehilangan dari polisi," lanjut Adrie.

Masih kata Adrie, Disdukcapil siap turun melakukan perekaman di rumah warga bila yang bersangkutan berhalangan atau ada kendala untuk mengurus e-KTP. (Ant/Sun/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini