Sukses

Ada Kanalisasi, Motor Harus Lewat Jalur Khusus di Jakarta Selatan

Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk tiga hari ke depan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor yang kerap melintas di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perlu berhati-hati. Sebab, bagi Anda yang biasa melintas dari arah Gedung Walikota Jakarta Selatan menuju Blok M di pagi hari, kini harus menggunakan lajur khusus sepeda motor di bahu kiri Jalan Iskandarsyah.

Kebijakan rekayasa lalu lintas yang dinamakan kanalisasi jalur sepeda motor tersebut tengah menjalani masa uji coba untuk 3 hari ke depan, dimulai Senin 29 Juni 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas pengendara sepeda motor, agar menggunakan jalur sebelah kiri sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas.

"Pemberlakuan jam kanalisasi step by step. Dari pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Kalau kanalisasi sukses maka akan dipermanenkan bersama stakeholder lainnya seperti Dishub DKI," ujar Kasatlantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin kepada Liputan6.com, Senin 29 Juni 2015.

Selain harus menggunakan lajur khusus sepeda motor, pengendara pun harus memperhatikan ketentuan baru yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan, di beberapa titik perempatan sepanjang Jalan Iskandarsyah. Perempatan yang tidak memperbolehkan sepeda motor belok kanan adalah persimpangan Jalan Wijaya I, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Adityawarman.

"Kita harapkan semua sepeda motor putar balik ya di Trunojoyo untuk menghindari mixing di perempatan-perempatan tersebut," jelas dia.

Proses kanalisasi jalur sepeda motor yang berjarak sekitar 1 kilometer dibatasi dengan menggunakan cone berwarna orange agar tidak bercampur dengan kendaraan roda tiga atau lebih. Puluhan petugas Satlantas Polres Jakarta Selatan ikut melakukan pengaturan arus lalu lintas saat uji coba kanalisasi jalur sepeda motor tersebut.

Dalam masa uji coba ini, pembinaan masih menjadi fokus utama para petugas di lapangan untuk membiasakan pengendara melintas sesuai jalurnya. Belum ada ketentuan tilang bagi para pelanggar yang umumnya tengah beradaptasi dengan perubahan kanalisasi jalur sepeda motor.

"Hal ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengendara motor harus berada di jalur kiri dan menyalakan lampu," pungkas Sutimin. (Sun/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini