Sukses

Diduga Terbitkan Ijazah Palsu, Rektor Unsat Makassar Dipecat

Pihak kampus telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdaftar di PDPT.

Liputan6.com, Makassar - Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar memecat Rektor Universitas Satria (Unsat) Makassar, Sulawesi Selatan terkait dugaan menerbitkan ijazah palsu.

"Kami memecat Saudara Prof Dr HM Tahir Malik sebagai rektor terkait temuan dugaan pemalsuan 2 ijazah Fakultas Hukum pada 2014 lalu," kata kuasa hukum yayasan Budiman di Kampus Unsat di Makassar, Senin 29 Juni 2015.

Menurut dia, baru 2 ijazah yang diterbitkan tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Namun Budiman tidak bersedia menyebut pemegang ijazah tersebut.

Surat Keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir yang menaungi Unsat Makassar pada 27 Juni 2015 dan ditandatangani Ketua Badan Pengurus yakni Prof Dr Hj Rosdiana Natzir PhD.

"Kami masih akan melakukan penyelidikan selama satu bulan ke depan untuk mencari ijazah palsu lainnya. Sementara ini proses hukum akan diajukan kepada pihak berwajib," ujar dia.

Budiman menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdaftar di PDPT.

"Bila nantinya bukti-bukti ini menguatkan maka akan dilanjutkan ke proses hukum untuk mengembalikan citra kampus," ulas pengacara kampus tersebut.

Mengenai kekosongan pimpinan, yayasan telah mengangkat Prof Dr H Juanda Nabawi sebagai pelaksana tugas rektor untuk menjalankan proses akademik di kampus itu.

"Semua telah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan kami sudah menembuskan surat ke Koordinator Kopertis Wilayah IX untuk ditindaklanjuti," ujar Budiman.

Bantah Terbitkan Ijazah Palsu

Dikonfirmasi terpisah Tahir Malik membenarkan dirinya dinonaktifkan sementara berdasarkan surat yang diterimanya Nomor 09/Kep Yapen/IV/2015 tentang pemberhentian sementara Rektor Unsat Makassar.

Namun, Tahir Malik membantah dan menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah palsu atau ilegal yang mengarah pada dirinya.

"Saya kira ini keputusan prematur dan terkesan terburu-buru, karena setahu saya PDPT saat ini masih melakukan perbaikan sistem data. Jangan sampai dengan kejadian ini juga ditemukan mahasiswa tidak terdaftar padahal sudah membayar," ujarnya melalui sambungan telepon.  

"Saya hanya bertandatangan dan semuanya terlihat asli dan kan sudah diproses sesuai aturan baik melalui kemahasiswaan hingga bagian administrasi, kalau itu dikatakan salah semua yang terkait juga harus diperiksa jangan saya jadi tumbal," ujar dia.

Malik mengemukakan bila betul tidak terdaftar di PDPT, maka seharusnya pihak yayasan tidak langsung melakukan penghakiman terhadap dirinya. Kerena dia menyakni kalaupun terjadi kesalahan maka hal teserbut ditimbulkan dari pihak fakultas.

"Tentunya tidak mungkin saya tiba-tiba tanda tangan kalau tidak ada pengesahan atau paraf dari Dekan dan Wakil Rektor. Kemudian saya yang dijadikan korban. Tetap saya akan melakukan perlawanan termasuk mempelajari keputusan sepihak ini, saya pribadi dirugikan," pungkas Malik. (Ant/Ado/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.