Sukses

Kasus Narkoba Berkurang 21% Sejak Jam Hiburan Malam Dibatasi

"Mungkin karena puasa, karena tempat hiburan kan berkurang. Jadi agak menurun."

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menyatakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam menyumbangkan angka penurunan kasus narkoba. Pada bulan Ramadan, tempat hiburan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

"Biasanya orang habis menggunakan narkoba lari ke tempat hiburan. Pada akhirnya kami bisa melakukan penangkapan. Mungkin karena puasa, karena tempat hiburan kan berkurang. Jadi agak menurun, hampir kurang lebih 21 persen," tutur Eko di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (29/6/2015).

Namun jumlah kasus narkoba yang menurun ini, lanjut Eko, bersifat tentatif lantaran batas jam operasional tak berlaku lagi usai Ramadan. Karena itu, pengawasan tempat hiburan malam seperti diskotek dan kelab tetap akan dilakukan.

"Kekuatan anggota kami yang melakukan pengawasan di tempat hiburan malam tidak akan berkurang, terus diperkuat," tegas Eko.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran setiap menjelang bulan Ramadhan yang berisi imbauan agar pelaku bisnis hiburan malam menghormati bulan suci dengan pembatasan jam operasional.

Sesuai Peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata, jam tempat hiburan malam mulai beroperasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB.

Tahun ini Disparbud menyebar surat edaran ke 230 griya pijat, 8 kelab malam, 7 lokasi mandi uap, 66 diskotek, dan 155 kafe di DKI Jakarta. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini