Sukses

Komisi III DPR Ingin Hakim Agung Terpilih Peka Keadilan Publik

Sebanyak 6 calon hakim agung telah diusulkan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan.

Liputan6.com, Jakarta - Proses seleksi calon hakim agung (CHA) memasuki tahap akhir. Sebanyak 6 CHA telah diusulkan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengharapkan calon hakim agung yang terpilih punya punya kemapuan menjawab rintihan keadilan. Hakim agung juga dapat muncul di tengah masyarakat.

"Peka tuntuntan keadilan publik dan menemukan keadilan yang genuine," ungkap Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (29/6/2015).

Salah satu calon hakim agung yang menjalani fit and proper test adalah Maria Anna Samiyati. Ketua Pengadilan Sulawesi itu telah 2 kali gagal mengikuti calon hakim agung.

"Tahun ini ketiga kalinya saya ikut, sebelumnya tahun 2012 dan 2013. Semoga banyak pihak mendukung langkah saya," ungkap Maria.

Menyikapi kasus mafia peradilan, dia mengatakan bahwa hal itu antara ada dan tiada. Dalam kiprahnya sebagai hakim, Maria mengaku pernah digoda untuk memenangkan suatu kasus. Dalam jawaban yang diberikan, Maria selalu menekankan integritas sebagai hakim dan akan menghindari hal-hal seperti itu.

Dia juga mendukung prinsip keadilan, dengan mengedepankan azas pemanfaatan dalam menyelesaikan kasus. Menjadi hakim agung adalah cita-citanya semenjak menjadi hakim I.

"Saya tidak memikirkan berapa gaji yang yang diterima karena ini adalah cita-cita," tegas Maria.

Di DPR, calon hakim agung akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Apabila lolos, maka presiden akan mengambil sumpah dan janji mereka.

Sebelumnya, seleksi wawancara telah dilakukan pada 22 hingga 25 Mei di gedung Komisi Yudisial, dengan pewawancara tamu yang terdiri dari negarawan, hakim agung, dan mantan hakim agung.

Komisi Yudisial melaksanakan seleksi CHA tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung. Di antaranya, 1 hakim agung Kamar Agama, 2 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara, 2 hakim agung Kamar Pidana dan 1 hakim agung Kamar Militer. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini