Sukses

TNI AU Telusuri Sindikat Narkoba di Internal Tentara

TNI AU memecat secara tidak hormat Kopral Dua Agung Hari Panili karena terbukti menjadi pemakai dan pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma Marsekal Pertama Umar Sugeng Haryanto mengatakan, pihaknya tengah menelusuri adanya dugaan sindikat narkoba yang disinyalir 'bergerak' di internal TNI AU. Hal itu menyusul pemecatan anggota TNI AU dari Skuadron II Kopral Dua Agung Hari Panili.

Sugeng menjelaskan, selain Agung, masih ada lebih dari 5 anggota TNI AU lain yang tengah menjalani proses persidangan karena kasus narkoba.

"Yang ini (Agung) sudah inkrah, masih ada yang masih nunggu putusan (pengadilan). Bisa lebih dari 5. Bukan dari Lanud Halim saja, yang dari Lanud Halim cuma Kopda Agung," kata Sugeng usai memimpin upacara pemecatan di taxy way, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/6/2015).

Mengingat keterlibatan anggota TNI AU lebih dari 5 orang, lanjut Sugeng, maka bukan tak mungkin diduga ada sindikat narkoba yang bermain ‎di tubuh korps TNI bermatra udara tersebut. Karenanya, penelusuran akan dilakukan pihaknya guna mengetahui dugaan tersebut.

"Kemungkinan ada sindikat, itu kita dalami," ujar Sugeng.

TNI AU memecat secara tidak hormat Kopral Dua Agung Hari Panili. Seragam dinas dan baret Agung dicopot karena terbukti menjadi pemakai dan pengedar narkoba.

‎Sugeng menjelaskan, Agung yang merupakan anggota Skuadron II itu kurang lebih sudah 5 tahun terlibat narkoba. Awalnya, Agung diketahui hanya sebatas pemakai, namun lama kelamaan beralih menjadi pengedar.

"Narkobanya jenis sabu. Awalnya pengguna, biasalah, kemudian jadi pengedar," ujar Sugeng.

Bahkan, lanjut Sugeng, saat-saat awal terjerat narkoba Agung sudah melakukan desersi atau kabur dari tugas kedinasan. Sampai akhirnya dicari dan ketemu kemudian proses hukumnya berjalan.

"Tentara biasanya desersi pas pasca perang. Dengan masa sekarang, masa damai, kemudian dia lari kan berarti desersi. Biasanya desersi karena masalah keluarga atau utang piutang," ujar Sugeng.

Adapun, putusan inkrah terhadap Agung dari peradilan militer sudah keluar sejak Maret 2015. Namun begitu, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat pembantu teknisi di Skuadron II --skaudron yang kini mengarmadai pesawat‎ jenis CN--tersebut. Termasuk berapa hukuman pidana yang diterima Agung. (Mut/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini