Sukses

TNI AU Pecat Anggota Skuadron II Jadi Bandar Narkoba

TNI AU memecat secara tidak hormat Kopral TNI Dua (Kopda), Agung Hari Panili, karena terbukti menjadi pengedar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Udara (AU) memecat secara tidak hormat Kopral TNI Dua (Kopda), Agung Hari Panili, karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Pemecatan itu dilakukan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/6/2015).

Dalam upacara pemecatan itu, dilakukan pencopotan seragam dan baret sebagai simbolik lepas dari kedinasan. Upacara pemecatan dipimpin langsung Komandan Lanud Halim‎ Perdanakusuma, Marsekal Pertama Umar Sugeng Hariyono.

Usai upacara, ‎Sugeng mengatakan, pemecatan itu berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari peradilan Mahkamah Militer.

"Dari hukumnya sudah selesai semua. Kemudian Kepala Staf TNI AU mengeluarkan keputusan pemecatan ini. Kemudian kita acarakan upacara seperti ini supaya jadi pelajaran bagi semuanya," kata Sugeng.

Ia menjelaskan, Agung yang merupakan anggota Skuadron II itu kurang lebih sudah 5 tahun terlibat narkoba. Awalnya, Agung hanya sebatas pemakai, namun kelamaan beralih menjadi pengedar.

"Narkobanya jenis sabu. Awalnya pengguna. Biasalah kemudian jadi pengedar," ujar Sugeng.

Bahkan, lanjut Sugeng, Agung saat-saat awal terjerat narkoba sudah desersi atau kabur dari tugas kedinasan. Sampai akhirnya dicari dan proses hukumnya berjalan.

"Tentara biasanya desersi pas pascaperang. Dengan masa sekarang, masa damai, kemudian dia lari kan berarti desersi. Biasanya desersi karena masalah keluarga atau utang-piutang," ujar Sugeng.

Sugeng tidak menampik, kehidupan sekitar sangat memengaruhi pola tingkah laku setiap orang, tidak terkecuali anggota TNI. Padahal, rambu-rambu dalam TNI sudah begitu ketat, termasuk pengawasan-pengawasan yang dilakukan.

‎"Pengawasan cukup kuat ada sumpah prajurit, Sapta Marga, 8 Wajib TNI, itu rambu-rambunya. Tapi kehidupan di Jakarta, peluang-peluang seperti itu banyak sekali. Sehingga tidak kuat imannya, akhirnya kena.‎ Bukan hanya di Jakarta," pungkas Sugeng.

Putusan inkrah terhadap Agung dari peradilan militer sudah keluar sejak Maret 2015. Namun begitu, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat pembantu teknisi di Skuadron II --skuadron yang kini mengarmadai pesawat‎ jenis CN-- tersebut. Termasuk berapa hukuman pidana yang diterima Agung. (Mut/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.