Sukses

Aksi 'Kucing-kucingan' Tersangka Korupsi Dermaga NTT dengan Jaksa

Tony menjelaskan, dalam 4 hari terakhir Sugiarto terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekutor Kejakasaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut di dermaga pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada SKPD Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2014, Sugiarto Prayitno.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, jaksa eksekutor mengaku sempat mendapat banyak rintangan. Sebab, tersangka Sugiarto kerap berpindah-pindah lokasi pelarian, yang awalnya terdeteksi kabur dari NTT ke Surabaya.

"Sempat terdeteksi di Semarang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.

Tony menjelaskan, dalam 4 hari terakhir Sugiarto terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya pada Jumat 26 Juni pagi kembali ke Kota Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang memperoleh informasi tersebut, langsung bersiap melakukan penangkapan.

"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, Tim Intelijen Kejagung segera menyergap dan langsung mengamankan tersangka," tutur dia.

Usai ditangkap, Sugiarto langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan ke NTT. Namun upaya jaksa lagi-lagi mendapat halangan. Saat menerbangkan ke NTT, jaksa dihalangi oknum TNI yang diduga keluarga Sugiarto.

"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ungkap dia.

Tapi akhirnya Sugiarto diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air dengan pengawalan ketat 2 jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi, sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," jelas Tony.

Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. Sugiarto merupakan buronan ke-56 yang ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. "Dari total nilai proyek Rp 45 miliar," tegas Tony. (Rmn/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.