Sukses

JK: KPK Harus Tegakkan Hukum dan Tidak Membuat Takut Pejabat

JK kembali menegaskan, kewenangan KPK‎ memang perlu diatur sedemikian rupa sehingga tidak melampaui batas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menolak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang sebelumnya mendukung revisi, pasrah dengan sikap pemerintah yang tak akan merevisi UU tersebut.

Namun, JK juga menyarankan agar dicarikan alternatif lain sebagai ganti revisi yang tak jadi itu. Misalnya, dengan mengakomodir aturan yang belum ada atau akan diperbaiki dalam sebuah regulasi yang terpisah dari UU KPK.

"Bisa saja, kalau dikasih aturan-aturan, bisa internal atau pemberlakukan aturan-aturan lainnya," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

JK menegaskan, kewenangan KPK‎ memang perlu diatur sedemikian rupa sehingga tidak melampaui batas. Apalagi lembaga antirasuah tersebut seringkali menakutkan pejabat dalam mengambil keputusan.

"Yang penting efektivitasnya tidak melenceng. Revisi atau tidak itu urusan kedua, tapi tugas utamanya ialah menegakkan hukum agar tidak menimbulkan ketakutan luar biasa bagi pejabat, itu pesannya," tegas JK.

‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpendapat pembahasan revisi UU KPK seharusnya dihentikan, karena pemerintah telah menolak. Sebab, tak mungkin DPR sendirian membahas sebuah produk UU.

"Kalau memang DPR mau mengajukan ‎revisi, silakan saja. Tapi pemerintah kan menolak. Dalam UUD 1945, pembahasan RUU itu dilakukan oleh DPR bersama Presiden. Kalau Presiden mengatakan tidak bersedia, ya tidak bisa jalan dong," tutur Yasonna. (Ado/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini