Sukses

Walikota Pekalongan Bersumpah Mundur Bukan karena Istri

Politikus Partai Golkar itu datang ke Kemendagri sambil bersumpah untuk meyakinkan Tjahjo Kumolo.

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Walikota Pekalongan, Basyir Ahmad, mengundurkan diri, diduga akan berjalan mulus. Setelah mengantongi surat pengantar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan pada Senin 22 Juni 2015, Basyir juga sudah mendapat restu Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo mempercayai, niat Basyir mundur bukan untuk memuluskan sang istri, Balqies Diab. Wanita tersebut tengah mencoba peruntungan dalam bursa pencalon Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015. Politikus Golkar itu datang sambil bersumpah untuk meyakinkan dia.

"Pagi hari (Rabu 24 Juni 2015) Walikota Pekalongan menemui saya di Kemendagri. Saya terima bersama Dirjen Otda. Menyampaikan alasan mundur. Beliau, Walikota, menyampaikan demi Allah segala. Ini bulan puasa kan? Saya harus percaya," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juni 2015 malam.

Selain sumpahnya, Basyir juga sudah mendapat surat dari DPRD Kota Pekalongan sebagai salah satu syarat mundur. Walau pun, istri Basyir merupakan Ketua DPRD di sana.

"Bagi Kemendagri, yang penting dasar pengajuan mundur (ada) dan (melalui) paripurna DPRD. Walikota Pekalongan juga sebelum ketemu saya sudah menemui Gubernur Jateng (untuk pengunduran dirinya)," tutur Tjahjo.

Curhat Survei Istri

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menceritakan soal pertemuannya dengan Basyir. Pada pertemuan tersebut, Basyir tidak hanya mengklarifikasi soal isu miring kemundurannya. Dia juga menceritakan kemajuan Pekalongan.

Basyir, lanjut Tjahjo, pun menceritakan tentang nama istrinya yang bertengger pada urutan tertinggi dalam sebuah survei sebagai Walikota Pekalongan pada 2015.

"Walau survei atas nama istrinya cukup besar, Walikota Pekalongan menyampaikan hal tersebut (akan mencalonkan istrinya) itu isu yang tidak benar dan istrinya (masih ingin) duduk sebagai Ketua DPRD Kota Pekalongan dalam periode sekarang," pungkas Tjahjo.

Basyir sebelumnya meminta mundur pada 6 Juli mendatang. Dia sudah menjabat dua periode sebagai walikota, pada 2005-2010 dan 2010-2015. Sementara pada periode ini, jabatannya baru berakhir pada 9 Agustus 2015.

Keinginan Basyir mengundurkan diri dipandang sebagai akibat terbitnya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015 (Surat Edaran KPU).

Surat edaran itu menyebutkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada, tidak termasuk dalam pengertian incumbent, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan dalam surat edaran tertanggal 12 Juni 2015 itu juga berlaku bagi kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pilkada. (Bob/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini