Sukses

Polda Metro Gagalkan Penyelewengan Gula Rafinasi dan Minyak Sawit

Gula rafinasi yang diperuntukkan pabrik makanan dan minuman itu dijual sopir pabrik gula ke penadah

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggagalkan praktik penyelewengan gula pasir rafinasi seberat 60 ton di Cikupa, Tangerang. 2 Orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Ini ada distribusi gula rafinasi yang harusnya dikirim dari Cilegon ke Karawang dan Ciawi diselewengkan oknum sopir ke penadah-penadah tertentu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Mudjiono menyatakan gula rafinasi yang diperuntukkan pabrik makanan dan minuman itu dijual sopir pabrik gula ke penadah yang kemudian dikemas ulang dalam karung gula biasa. Setelah itu penadah menjualnya ke masyarakat dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya.

Penimbunan ini, kata dia, sudah berlangsung selama setahun dengan total keuntungan Rp 3 juta perhari. Jika diakumulasi total omzet penadah dari tindakan curang ini mencapai Rp 1,8 miliar per tahun.

"Penadah atau pengepul barang sudah menimbun gula rafinasi selama satu tahun dengan mempekerjakan 6 karyawan. Gaji mereka bukan bulanan, tapi berdasarkan total kilogram gula rafinasi yang berhasi dijual ke masyarakat," ujar Mudjiono.

Si penadah tak hanya mempunyai satu jaringan sopir pabrik gula saja, tapi banyak supir yang sudah bekerja sama dengannya.

Kanit V Subdit Indag AKP Bintoro mengatakan dalam sehari, penadah bisa menerima belasan truk atau tronton yang membawa gula dengan total timbunan 500 kilogram gula rafinasi per hari.

Polisi menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah sopir pabrik SP, kenek U, dan penadah MS.

"Dia cuma bilang ada belasan truk tronton yang datang ke lapaknya per hari. Keseluruhan gula rafinasi yang disimpan penadah perharinya 500 kilogram gula," kata Bintoro.

Selain kasus ini, pihaknya juga menggagalkan penyelewengan 6.600 liter minyak sayur. Modusnya, sang sopir yang ditugaskan mengantar minyak dari produsen ke pembeli menyelewengkannya 90 liter minyak ke pengepul.

Minyak yang seharusnya didistribusikan ke Labuan Banten diselewengkan oknum supir dan dijual ke penadah di daerah Cikupa dan Tiga Raksa, Tangerang.

Pengepul mengaku sudah setahun terakhir menjalankan bisnis curangnya itu. Polisi pun menetapkan sopir D dan penadah CG sebagai tersangka.

"CG membeli minyak sawit dari sopir D sekitar 3 kali seminggu dengan maksud menjual kembali kepada pembeli secara eceran dalam jerigen 5 liter atau 10 liter. Kegiatan itu berlangsung selama setahun dengan total keuntungan Rp 1,8 juta per hari," tutur Bintoro.

Akibat perbuatannya melanggar hukum, kelima tersangka itu dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 huruf f Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999.

"Selain itu, Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan melanggar ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2007 tentang ketentuan impor gula Kementerian Perdagangan RI yaitu ketentuan masa berlaku dan standar harga," tutup Bintoro. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini