Sukses

Audit BPK, Celah DPR Ganggu Kekuatan KPU

KPU jelas mendapatkan gangguan terus menerus dari DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan adanya indikasi kerugian negara Rp 334 miliar dalam audit keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2013-2014 kepada komisi II. Temuan ini disebut dapat menjadi celah bagi DPR untuk mengganggu kekuatan KPU.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampouw mengatakan, KPU jelas mendapatkan gangguan terus menerus dari DPR.

"Dengan adanya audit BPK, jelas membuat KPU mendapatkan gangguan terus-menerus oleh DPR. Padahal masalah dalam pilkada serentak 2015 masih banyak. Di mana salah satunya, data pemilih. Pemuktahiran data ini sangat penting karena selalu menjadi penghambat proses. Ini sebenarnya yang harus ditangani," ujar Jeirry di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan audit BPK itu sudah melegitimasikan KPU, sehingga mengurangi kekuatan lembaga penyelenggara pilkada serentak 2015.

"Audit BPK sudah menglegitimasikan KPU. Mengurangi power-nya. Sehingga pihak yang berkepentingan di DPR sebagai respresentatif partai, selalu punya ruang untuk masuk," tutur Lucius.

Dia mengatakan KPU akan terus diganggu oleh parpol dan DPR, di mana pilkada serentak 2015 menjadi arena pertarungan kepentingan mereka.

"Pilkada 2015 ini selalu menjadi pertarungan serius bagi parpol. Karena itu pasti akan selalu diganggu oleh DPR. Kepentingannya apa? Pasti tidak jauh-jauh dari uang dan kekuasaan. Karena mayoritas sulit mendapatkan di pusat, kini mereka berlomba untuk merebut di daerah. Karena itu KPU harus tegas," jelas Lucius.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan demi mengantisipasi semakin tertekannya KPU.

"Kepolisian, Kejaksaan, dan tak terkecuali KPK, juga harus turun demi men-clear-kan masalah ini. Karena tidak ada tendensi bahwa audit BPK ini bisa menghentikan Pilkada," tutur Ray.

Selain itu, dia meminta agar ke depannya KPU harus bisa transparasi terhadap anggaran. "Sehingga tidak seperti ini," pungkas Ray.

Sebelumnya, perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta oleh Komisi II. Pada laporannya tersebut, BPK menemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup material untuk mengganti istilah signifikan.

Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 miliar. Ada tujuh ketidakpatuhan yang ditemukan yaitu:

1. Indikasi kerugian negara Rp 34 miliar.
2. Potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.
3. Kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar.
4. Pemborosan Rp 9,7 miliar.
5. Yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 miliar.
6. Lebih pungut pajak Rp 1,35 miliar.
7. Temuan administrasi Rp 185,9 miliar.

(Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini