Sukses

Kejagung Sita 10 Mobil Listrik di 2 Lokasi

Di bengkel yang berada di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini, penyidik menyita 8 unit mobil listrik.

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 10 dari 16 mobil listrik milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara era kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Mobil tersebut merupakan proyek gagal yang rencananya akan dipamerkan saat pagelaran APEC.

Penyitaan yang dilakukan sejumlah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini, dilakukan di 2 lokasi berbeda, yaitu di sebuah bengkel dan kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Di bengkel yang berada di kawasan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini, penyidik menyita 8 unit mobil listrik yang dibuat. Semua mobil tersebut langsung diberi garis penyitaan.

Sementara 1 mobil lain disita di Kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama yang berada di Jalan Kalimulya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Sedangkan 1 di antaranya dibawa ke Kejaksaan. Kejaksaan akan terus menyita terhadap 6 unit mobil listrik lain yang dihibahkan kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Ketua penyidik Kejaksaan Agung, Viktor Antonius, mengatakan dalam pembuatan 16 mobil listrik Rp 30 miliar tersebut, kejaksaan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, di antaranya Agus Suherman dari Kementerian BUMN dan Dasep Ahmadi sebagai Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Penyidik Kejagung menyita 10 mobil listrik (Liputan6.com/Atem Allatif)

Pada kesempatan berbeda, Dasep menyatakan, pembuatan mobil listrik tersebut merupakan murni bisnis, dan sudah melalui prosedur yang jelas. Apabila ada kesalahan, itu merupakan kasus perdata, bukan pidana.

Penyitaan 10 mobil listrik milik Kementerian BUMN era kepemimpinan Dahlan Iskan ini dilakukan, lantaran mobil tersebut merupakan proyek gagal yang tidak sesuai dengan perjanjian. Mobil tersebut rencananya akan dipamerkan dan mendukung kegiatan operasional konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013. Kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.

Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mengalami kerugian.

PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan. BRI memesan 4 bus listrik dan 1 unit mobil jenis MPV, PGN memesan 4 bus dan 1 unit MPV, serta Pertamina memesan 6 unit MPV. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Dahlan Iskan adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang kini berstatus sebagai tersangka

    Dahlan Iskan