Sukses

Dari Rp 7 ,1 Triliun, Anggaran Pilkada Baru Cair 40 Persen‎

Komisi II DPR menilai, hingga kini KPU belum juga melengkapi kepanitiaan pelaksanaan Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 9 Desember 2015. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, hingga 18 Juni 2015, pihaknya baru menerima kucuran dana dari Pemerintah terkait anggaran pelaksanaan Pilkada sekitar 40 persen dari anggaran yang diajukan yakni Rp 7.128.621.520.000 atau sekitar Rp 7,1 triliun.

"Proses pencairan Pilkada anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada secara serentak sampai dengan 18 Juni 2015 adalah sebesar Rp 2.660.003.738.149," kata Husni saat menjalani rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Husni mengungkapkan, seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Mereka telah mendapatkan persetujuan terkait anggaran dari pemerintah daerah setempat.

"Adapun dalam proses pengajuan anggaran kepada Pemda terdapat kendala-kendala yang telah teratasi antara lain, Pemda yang akhir masa jabatannya pada semester I tahun 2016 belum mengalokasikan anggaran pemilihan tersebut di 2015," ungkap Husni.

"Dan peraturan Mendagri No 44/2015 belum mengakomodir kegiatan kampanye yang semestinya harus dibiayai oleh APBD," ‎tandas Husni.

KPU telah mengajukan anggaran pelaksanaan Pilkada kepada Pemerintah sebesar Rp 7.128.621.520.000. Dari pengajuan tersebut Pemerintah baru menyetujui Rp 5.585.143.230.000.

DPR Minta Tahapan Pilkada Berjalan Konsisten

Sementara itu, Komisi II DPR menilai hingga kini KPU belum juga melengkapi kepanitiaan pelaksanaan Pilkada serentak. Apalagi, pesta demokrasi tingkat lokal ini akan dimulai tidak kurang dari 6 bulan lagi.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamrulzaman mengatakan, tahapan Pilkada harus berjalan dengan konsisten. Meski, hingga saat ini masih ada bagian dari penyelenggara pemilu belum terbentuk.

"Bagaimana masalah anggaran apabila pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS) belum tersedia anggaran. Tahapan ini harus berjalan dengan konsisten sesuai fungsinya," kata Rambe.

Selain itu, politisi Golkar ini menekankan, KPU harus memperhatikan gugatan-gugatan yang akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pemungutan suara di Pilkada usai.

"Nanti 9 Desember 2015 mendatang, kalau banyak protes ke MK. Nanti waktunya MK tidak akan cukup," ujar Rambe.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku pihaknya mendapatkan masalah dalam melakukan pengangkatan badan ad hoc PPK dan PPS. Lantaran menurutnya, anggota PPK dan PPS tidak boleh menjabat 2 kali.

"KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk PPK dan PPS, mendapatkan masalah. Ini merupakan tindak lanjut  yang dilakukan KPK terhadap pembahasan dengan Komisi II dan Bawaslu untuk memberikan panduan kepada KPU mengeluarkan surat edaran terkait anggota PPK dan PPS yang tidak pernah menjabat 2 kali (anggota)," jawab Husni. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.