Sukses

Indonesia Keluar dari Daftar Negara Lemah Anti-Pencucian Uang

Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Hal itu terungkap dalam Pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 21-26 Juni.

Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.

Penguatan legislasi nasional Indonesia, kata Hasan, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.

"Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No 9 Tahun 2013," terang Hasan seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (24/6/2015).

Menurut dia, upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme.

Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.

PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara, agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar PS.

Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia.

Indonesia bukan lah anggota FATF. Namun keterlibatan Indonesia dalam FATF karena merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF. (Mut/Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.