Sukses

Ketua KPK: Revisi UU KPK Masuk Prolegnas DPR Bentuk Pelemahan

Namun, Ruki menegaskan pihaknya masih mau berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menilai hal tersebut sebagai bentuk pelemahan KPK.

"Apapun yang mau direvisi silakan saja, tapi satu hal yang paling penting. Jangan pernah melemahkan KPK. (Revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015) Itulah pelemahan," tegas Ruki di Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Namun, Ruki menegaskan, pihaknya masih mau berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan revisi tersebut. Dia berjanji akan menghadiri tiap undangan DPR.

"Kalau diundang, ya kita datang," tutur dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, hak anggota dewan untuk memasukkan revisi tersebut ke Prolegnas 2015. "Itu kan hak DPR. Hak anggota dewan," tandas JK.

RUU atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah, Selasa 23 Juni 2015.

Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR, yang dibacakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono. Pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah kemudian mengetuk palu sebagai tanda RUU KPK masuk prioritas Prolegnas 2015 tanpa ada penolakan dari seluruh anggota Dewan yang hadir.

Pada sambutan perubahan prioritas Prolegnas 2015 tersebut, Sareh mengatakan revisi UU KPK tersebut masuk Prolegnas 2015 karena pemerintah memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas RUU prioritas 2015 untuk menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004. UU tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah tersebut akan diusulkan dalam prioritas 2016. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini