Sukses

Perburuan 3 Hari Polisi Ungkap Jaringan Sabu Internasional

Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional Guangzhou-Jakarta dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional Guangzhou-Jakarta dengan barang bukti 70 kilogram sabu kualitas terbaik. 6 Tersangka yang terdiri dari 2 pria Nigeria dan 4 wanita Indonesia ini ditangkap di 6 lokasi sekitar Jakarta dan Bekasi.

Penyelidikan yang dilakukan selama 3 hari mulai 16 Juni hingga 19 Juni 2015 ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku ada paket mencurigakan diduga narkotika dialamatkan kepada salah satu tersangka D alias Deborah (21) di rumah kos Jalan Tebet Barat I, Jakarta Selatan. Pada Selasa 16 Juni, polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 27,3 kilogram sabu yang disamarkan ke dalam alat pijat refleksi.

"Kepada polisi, tersangka Deborah mengaku barang tersebut milik pacarnya bernama MR, WNA asal Nigeria," jelas Direktur Direktorat Reserse Narkotika Kombes Pol Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Berdasarkan keterangan Deborah, polisi melanjutkan perburuan terhadap MR (22) di sebuah hotel di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu 17 Juni, namun tak menemukan barang bukti. D dan NN pun diperiksa lalu menyebut nama LY alias EV (33) yang tinggal di Jalan Tanah Tinggi 1 Nomor 50E, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Di dalam rumah LY, polisi menemukan 3,5 kilogram sabu. Saat ditangkap pada Kamis 18 Juni, Wanita ini juga mengaku sengaja menyewa tempat kos untuk menyimpan 28 kilogram sabu dan ruko untuk untuk menyimpan 10 kilogram sabu. Barang haram dalam jumlah besar tersebut disamarkan LY dalam tas wanita yang dikemas dalam 3 koli besar.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan mendalam kepada tersangka LY. Kemudian ia mengaku masih menyimpan sabu di kamar kos, Galur, Senen dan sebuah ruko di Kramat, Senen. Total barang bukti di 2 lokasi ini sangat banyak, 38 kilogram," terang Eko.

Pengungkapan jaringan ini terus dilakukan dan perlahan menunjukkan titik terang. LY mengaku diperintah sepasang kekasih, pria Nigeria bernama Oku (30) dan wanita Indonesia bernama Kyt (48) untuk menyimpan barang haram tersebut. Setelah menerima informasi keberadaan sepasang kekasih ini, polisi langsung ke hotel di Ancol, Jakarta Utara, dan meringkusnya.

"Di hari yang sama, anggota kami juga menangkap sepasang kekasih yaitu pria Nigeria bernama Oku yang memacari wanita Indonesia Karyati. Oku ini pengendali LY dan Karyati yang menerima barang dari ekspedisi," tandas Eko.

Lalu pada Jumat 19 Juni, polisi melanjutkan perburuan ke Jalan Parangtritis Raya Nomor 129, Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Tersangka MR menginformasikan bahwa di alamat tersebut ada seorang wanita berinisial TYS (40) yang juga terlibat bisnis peredaran gelap kristal haram itu. Ternyata tersangka TYS tidak menyimpan sabu di rumahnya tapi menyewa sebuah kamar kos di Jalan Karet Pasar Baru, Tanah Abang, sebagai gudang penyimpanan.

"Modus tersangka TYS menyembunyikan sabu seberat 1,2 kilogram di beberapa hak sepatu wanita," pungkas Eko.

Para tersangka menyebutkan, bos besar mereka adalah 2 warga Nigeria, EK dan DJ. DJ diketahui tinggal di Malaysia. Seluruh barang bukti sabu yang disita bila dirupiahkan mencapai Rp 106 miliar. Keenam tersangka kini terancam hukuman mati dengan jeratan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.