Sukses

9 Jam Diperiksa, Dahlan Iskan Beberkan Alasan Tender BBM

Menurut pengacara Dahlan Iskan, Yusril, penyidik mengklarifikasi dokumen-dokumen mengenai pengadaan proyek BBM High Speed Diesel.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN [Dahlan Iskan]( 2257204 "") menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2015. Sejak pukul 10.00 sampai 18.40 WIB, penyidik mencecar sekitar 50 pertanyaan kepada Dahlan selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) tahun 2010.

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Izha Mahendra menjelaskan, penyidik mengklarifikasi dokumen-dokumen mengenai pengadaan Proyek Bahan Bakar Minyak (BBM) High Seed Diesel di PT PLN tahun 2010.

"Sebagian besar dari pertanyaan itu mengklarifikasi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tender pengadaan BBM High Speed Diesel yang diperlukan PT PLN tahun 2010," ucap Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/6/2015) malam.

Setelah itu penyidik menanyakan seputar prosedur lelang tender. Dahlan pun menjelaskan kepada penyidik bahwa semua perusahaan yang mengikuti tender ini sudah diverifikasi kredibilitasnya oleh Sucofindo. Menurut Yusril, Dahlan pun mengaku tak banyak tahu teknis di lapangan yang dilakukan oleh panitia tender.

"Sebagian besar inti pertanyaan yang diajukan pada Pak Dahlan juga sekitar pengadaan 9 juta ton BBM dan seperti yang sudah saya terangkan tadi siang, yang ditenderkan ada 2 juta ton dan diikuti secara terbuka dan mereka sudah dicek Sucofindo," jelas Yusril.

Ia menambahkan, Dahlan juga menjelaskan alasannya mengadakan tender, yaitu karena PT Pertamina selama ini menjual BBM dengan harga relatif tinggi. Dan meskipun pihak PLN berkali-kali ingin beraudiensi dengan pihak Pertamina seputar harga yang mahal, tidak ada tanggapan dari Pertamina.

"Selama berpuluh tahun tidak pernah ditender pengadaan BBM dan selalu membelinya langsung dari Pertamina dengan harga tinggi. PLN mencoba melakukan tender karena berulang kali PLN menyurati Pertamina untuk menanyakan harga tapi tidak dijawab," urai Yusril.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada tahun 2010. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat. (Ans/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.