Sukses

Usut Kasus Korupsi East Bontang, Polisi Geledah SKK Migas

Penyidik Bareskrim Polri kembali menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kali ini, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013.

Kasubdit II Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

"Ini terkait dugaan korupsi di Blok East Bontang, Kaltim," kata Djoko di kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang, Onshore-Offshore, Kalimantan Timur pada lelang tahap I 2013. Tetapi, diduga ada penyalaahgunaan wewenang, proses tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang dalam pelaksanaan lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi tersebut.

"Sebenarnya ada wilayah kerja yang dieksploitasi. Mulai tahun 2013. Kontrak 2014, berbunyi signature bonus atau bonus tanda tangan. Penerimaan negara bukan pajak yang harusnya disetorkan melalui tanda tangan kontrak, ini tidak disetorkan," jelas Djoko.

Djoko menjelaskan, akibat pelanggaraan ini, diduga negara mengalami kerugian sebesar US$ 1 juta. Kasus dugaan korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun penggeledahan dilakukan penyidik di 3 lantai Gedung Wisma Mulia. Di antaranya di Lantai 29, 39, dan lantai 22. Ketiga lantai ini merupakan kantor dari SKK Migas. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi East Bontang.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Innovare Gas, berinisial BS. ‎(Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.