Sukses

Ketum PPP Djan Faridz Terus Desak KPK Keluarkan SDA dari Tahanan

"Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menegaskan, pihaknya akan terus meminta KPK menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Meski pengajuan itu sudah ada indikasi penolakan dari KPK, namun Djan Faridz akan tetap memperjuangankan agar Suryadharma Ali dikeluarkan dari tahanan.

"Mudah-mudahan lah (dikabulkan). Jangan (ditolak) lah kasihan. Kalau ditolak, kita ajukan lagi. Sampai 10 kali kan tidak apa-apa, namanya juga orang minta," ujar Djan Faridz di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga mengaku sudah mendengar ihwal penolakan KPK terhadap pengajuan penahanan SDA. Namun, tetap saja ia berharap lembaga antikorupsi itu mengubah sikapnya untuk Suryadharma Ali, rekannya dalam PPP.

"Saya dengar ditolak. tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan sih nggak jadi (ditolak)," harap dia.

Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma Humprey Djemaat menyambangi KPK pada 15 Juni lalu. Mereka menuntut agar lembaga antikorupsi itu menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.

Salah satu alasannya adalah, Suryadharma Ali selaku politisi senior Partai berlambang Kabah itu sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menyatukan PPP yang sedang mengalami perpecahan internal.

Selain itu, mereka menganggap hingga kini KPK belum memiliki bukti mengenai keterlibatan SDA dalam proyek penyelenggaraan haji. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Suryadharma Ali telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat ini, ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011. KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.