Sukses

KPAI Desak Polisi Lacak Pemilik Akun Instagram @jualbayimurah

KPAI berharap kepolisian menindak cepat pemilik akun Instagram tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam jual beli anak di media sosial Instagram dengan akun @jualbayimurah. Akun tersebut menampilkan foto 5 bayi dan mencantumkan alamat transaksi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 122,. Jakarta Timur.

Saat Liputan6.com berusaha menyambanginya, alamat tersebut ternyata menunjuk sebuah Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Paratasih yang juga satu kompleks dengan Sekolah Katolik Santa Maria.

KPAI berharap kepolisian menindak cepat pemilik akun Instagram tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak kasus ini. Karena dampaknya luas, ini menyangkut alamat orang lain dan mencemarkan nama baik juga," ujar salah satu Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com, Minggu (21/6/2015).

Pencemaran nama baik yang dimaksudkan KPAI diperkuat dengan keterangan pihak panti. Mereka menyatakan tidak terlibat dengan jual beli bayi pada akun tersebut. Mereka hanya menampung siswi SMP yang bersekolah di Santa Maria. Oleh karena itu, KPAI berharap kepolisian dapat segera mengusut pembuat akun tersebut.

"Kepolisian punya alat peretas yang canggih. Akan mudah menelusuri pembuat akun itu. Kalau tidak ada tindakan cepat, akan lambat juga terungkap motifnya. Entah iseng atau pencemaran nama baik," jelas Susanto.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. "5 tahun terakhir tercatat 860 kasus. Kalau tahun ini sampai tengah tahun 80 kasus," pungkas Susanto. (Bob/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini