Sukses

Prabowo: Pelajari Revisi UU KPK, Kita Ingin yang Terbaik

Menurut Prabowo, partainya masih memikirkan apakah dalam posisi menolak atau setuju atas revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terakhir dibahas pada tahun 2012. Rencana ini selalu menuai pro dan kontra. Draf revisi UU KPK yang diajukan Komisi Hukum DPR saat itu dinilai melemahkan fungsi lembaga antirasuah.

Terkait hal itu, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan sedang dipelajari dan selalu mencari jalan yang terbaik untuk KPK.

"Saya kira, kita sedang pelajari (revisi UU KPK), kita ingin yang terbaik. Yang penting korupsi harus kita berantas dan kita harus berdayakan seluruh lembaga negara," ucap Prabowo usai buka bersama Koalisi Merah Putih (KMP) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/6/2015) malam.

Ia pun menegaskan, partainya yang berlambang Garuda itu masih memikirkan apakah dalam posisi menolak atau setuju atas revisi UU KPK.

Meski demikian, Prabowo meluruskan asumsi bahwa rencana untuk merevisi UU KPK tersebut untuk melemahkan komisi antirasuah.

"Tidak, masa para pemimpin melemahkan KPK. Saya kira tidaklah. Apa yang terbaik untuk bangsa tengah kita upayakan," pungkas Prabowo.

Adapun UU KPK yang ada saat ini memberi kewenangan luas kepada lembaga tersebut dalam melakukan upaya penyadapan tanpa perlu meminta izin pengadilan dan tidak menunggu bukti permulaan yang cukup.

Namun dalam draf itu, KPK diwajibkan meminta izin tertulis dari ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan dan harus mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hanya dalam keadaan mendesak saja penyadapan dapat dilakukan tanpa meminta izin tertulis ketua pengadilan negeri.

Draf revisi UU KPK itu mendapat penolakan dengan sejumlah argumentasi. Di antaranya permintaan izin dapat menyebabkan kebocoran informasi, menimbulkan konflik kepentingan jika penyadapan terkait pemberi izin, dan memperpanjang birokrasi yang justru menyulitkan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. (Ans/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.