Sukses

Jadi Saksi Pembunuhan Angeline, Margriet Ingin Pemeriksaan Tuntas

Dion Pongkor, pengacara Margriet mengaku kliennya itu meminta penyidik untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline.

Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, ibu angkat Angeline, diperiksa penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Bali, Sabtu 20 Juni 2015 sejak pukul 11.30 Wita hingga 18.30 Wita tanpa istirahat.

Dion Pongkor, pengacara Margriet mengaku kliennya itu meminta penyidik untuk segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline tersebut.

"Sejak pukul 11.30 Wita klien kami diperiksa tanpa istirahat. Itu kemauan klien kami. Sebelum diperiksa klien kami makan dan usai diperiksa pun klien kami langsung makan," ucap Dion di Mapolda Bali, Kota Denpasar, Sabtu (20/6/2015) malam.

Dion menjelaskan, Margriet diperiksa oleh 5 orang penyidik tentang Angeline saat hilang. Margriet mengaku saat Angeline hilang, kliennya berada di dalam kamar.

"Klien kami mengatakan waktu itu 16 Mei 2015 sekira pukul 13.00 Wita masih melihat Angeline mengambil pensil dari kamar," jelas Dion.

Dion menambahkan, jika Margriet sempat menaruh curiga terhadap Agustinus. Karena sebelum hilang Angeline mengatakan kepada kilennya bahwa Agustinus meminjam sebuah pensil.

"Klien kami curiga terhadap Agus. Karena, sebelum hilang Angeline mengantar pensil untuk Agustinus. Ketika klien kami mencari Angeline di kamar Agustinus tidak mendapati Angeline. Mayat Angeline ditaruh di lemari," ujar Dion.

Pada saat itu, Dion menuturkan, kliennya mencari Angeline dengan memanggilnya berulang-ulang. Namun, Margriet tak menemukan anak angkatnya itu. Kliennya mengaku curiga terhadap pembantunya Agustinus. Bahkan, Margriet sempat memeriksa kamar Agustinus untuk mencari Angeline.

"Klien kami mencari di sekitar rumah dan melaporkan ke kelian adat (pemimpin adat setempat). Bahkan, kamar Agus diperiksa oleh klien kami. Hingga pukul 21.00 Wita Angeline tidak ditemukan. Akhirnya klien kami dengan diantar anak pertamanya, Yvone, serta tetangganya bernama Rohana melaporkan hilangnya Angeline ke Polsek Dentim (Denpasar Timur)," terang Dion.

Dion juga memastikan bahwa kliennya tidak terlibat pembunuhan anak angkatnya tersebut. Ia mengatakan tidak ada barang bukti yang bisa menjerat kliennya terlibat dalam pembunuhan Angeline.

Sajuh ini Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Dia dijerat Pasal 77 UU Perlindungan Anak. Sedangkan dalam kasus pembunuhannya, mantan pembantu rumah Margriet, Agustinus Tae sebagai tersangka.

Angeline, bocah 8 tahun di Denpasar, Bali dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Dia dilaporkan raib saat sedang bermain di halaman rumahnya pada pukul 15.00 Wita.

Angeline yang namanya di buku rapor sekolah tertulis Engeline ini kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dikubur di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe pada Rabu 10 Juni 2015. (Ans/Vra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.