Sukses

Walikota Pekalongan Mundur karena Istri Ikut Pilkada 2015?

Ia membantah mundur demi memuluskan agenda Partai Golkar mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.

Liputan6.com, Pekalongan - Walikota Pekalongan Basyir Achmad mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Saya telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pimpinan DPRD Kota Pekalongan dan menunggu pembebasan jabatan pada sidang paripurna sebelum diajukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Basyir di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2015).

Ia membantah langkah mundur ini demi memuluskan agenda Partai Golkar yang akan mencalonkan istrinya, Balqies Diab sebagai Walikota Pekalongan pada Pilkada 2015.

"Yang jelas, ada kegiatan yang harus dikerjakan dan tidak mungkin dilakukan apabila masih menjabat sebagai walikota," kata dia.

Basyir mengatakan, saat ini Golkar sedang meminang figur walikota yang bisa melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakannya selama menjabat Walikota Pekalongan.

Menurut dia, Golkar belum menentukan nama calon walikota yang akan diusung pada Pilkada 2015.

Basyir mengatakan, setelah mundur dari jabatan walikota maka dia sudah tidak lagi menjadi petahana sehingga bebas mendukung salah satu calon pada pilkada mendatang.

Mendagri Bisa Menolak

Kabar tentang mundurnya Basyir juga sudah diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bahkan, Mendagri menegaskan dirinya bisa menolak jika pengunduran diri itu diduga dilakukan agar anggota keluarga lainnya bisa ikut pilkada.

"Oh bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Tjahjo menuturkan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa bila DPRD menyetujui pengunduran diri tersebut meski langkah itu menyalahi etika berpolitik.

"‎Kalau secara etika politik, dia kontrak politiknya di pilkada kan 5 tahun. Kecuali dia berhalangan tetap. Ini tidak berhalangan tetap, tapi dia punya maksud tertentu, kan enggak baik mengorbankan tata pemerintahan. Memang tidak ada sanksi," tutur dia.

Ada 4 kepala daerah yang mengundurkan diri, yakni Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. (Ant/Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini