Sukses

Peras PNS, 6 Orang Mengaku Wartawan Ditangkap Polres Bogor

Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 100 juta.

Liputan6.com, Bogor - 6 Orang mengaku wartawan ditangkap satuan Reskrim Polres Bogor, pada Jumat 19 Juni 2015 malam. Mereka diduga memeras 2 orang yang diduga melakukan perselingkuhan.

Keenam orang berinisial SY, HM, MZ, HS, RE, dan KM tersebut, diringkus saat bertransaksi di sebuah mal terbesar di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, kedua korban berinisial UN (39) dan EL (35) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta. Kedua melapor karena akan diperas.

"Menurut korban, dirinya merasa diperas karena akan menyebarkan foto mereka sedang makan berdua di wilayah Sentul. Padahal keduanya ini hanya rekan sekantor dan hanya sebatas hubungan kerja," kata Ita di Mapolres Bogor, Sabtu (20/6/2015).

Ita menjelaskan, dalam menjalankan aksinya 6 orang itu memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertugas membuntuti PNS itu. Ada juga yang mencari tahu identitas si korban dengan cara membuntutinya sampai ke rumahnya.

"Setelah memiliki foto berdua, kemudian mereka meminta uang Rp 100 juta supaya tidak diberitakan di media dengan tuduhan perselingkuhan," ujar dia.

Kemudian, lanjut Ita, dilakukan transaksi penyerahan uang di sebuah mal. Saat korban menyerahkan uang kepada para pelaku, jajaran Satreskrim langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku berprofesi sebagai wartawan yang bekerja di wilayah Jakarta dan Bogor.

"Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai Rp 100 juta, handphone milik para pelaku, serta belasan identitas pers dari berbagai media massa," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 6 pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Mvi/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini