Sukses

Sindikat Penipu Berkedok Pejabat Minta Rp 200 Juta

Menurut Arsya, sindikat penipu berkedok pejabat polisi ini, ternyata sangat terorganisir dan profesional.

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus sindikat penipu berkedok pejabat polisi, bermula dari laporan 2 anggota Bendahara Satuan Polda Metro Jaya, Kustiowati dari Direktorat Sabhara dan Hendro Widjatmoko dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam keterangannya, Kustiowati mengatakan, ia dihubungi seseorang yang mengaku Direktur Dirsabhara Kombes Pol Ahmad Subarkah, yang saat itu baru saja dimutasi ke Polda Metro Jaya.

Pria di seberang telepon itu meminta sejumlah uang melalui transfer bank mencapai Rp 200 juta ke nomor rekening BNI 0334688917 atas nama Siti Aisah.

"Kita ungkap karena ada 2 laporan. Pelapor pertama itu mengaku sebagai Dirsabhara Polda Metro Jaya dan meminta Rp 200 juta," ujar Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015).

Begitu pula dengan Hendro yang dimintai Rp 20 juta oleh seseorang yang mengaku Krishna. Merasa curiga, dia kemudian menghubungi Krishna, terungkaplah ada seseorang yang hendak melakukan penipuan.

"Mereka memanfaatkan momen TR (mutasi polisi). Jadi sebelum melakukan penipuan, mereka mempelajarin profil lingkungan korbannya," jelas Krishna.

Terorganisir dan Profesional

Untuk mengendus jejak para pelaku, penyidik Ditreskrimum mentransfer Rp 500 ribu ke nomor rekening BCA untuk memancing pelaku. Lalu, penyidik berkoordinasi dengan pihak bank dan provider kartu seluler, untuk meminta data pribadi pelanggan yang terdaftar.

"Sengaja kami kirimkan uang untuk melacak keberadaan mereka, di samping kerja sama dengan bank dan provider SIM card handphone," kata Kanit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Menurut Arsya, sindikat penipu berkedok pejabat yang ditangkap Tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Senin 15 Juni lalu, ternyata sangat terorganisir dan profesional.

Pengendali sindikat ini, lanjut Arsya, membawahi 3 kelompok yang masing-masing memainkan peran sebagai pembuat dokumen, penelepon korban, dan penarik uang transferan hasil kejahatan dari ATM.

Polisi sebelumnya menangkap 10 anggota komplotan penipu yang kerap menggunakan nama pejabat polisi untuk memeras korban. Jajaran Ditreskrimum menyusuri 2 lokasi berbeda untuk meringkus para pelaku penipuan, pada Senin 15 Juni 2015 malam.

Lokasi pertama adalah Jalan Ahmad Dahlan RT 03 RW 03, Beji, Depok. Polisi meringkus 5 tersangka yang terdiri dari 4 pria dan 1 wanita yang sedang asyik melakukan pesta sabu dan ganja.

Dari Depok, polisi langsung bergerak ke Kampung Periang, Pondok Jagung, Tangerang Selatan untuk menangkap 5 tersangka lainnya, yaitu 3 pria berinisial HP (31), DA (20), YF (16) dan 2 wanita DM (24) serta YR (24).

Dari 2 lokasi tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti 137 KTP, 345 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), 74 buku tabungan, dan 41 telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka, karena terbukti terlibat kasus penipuan ini. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.