Sukses

Kepala Daerah Mundur Demi Pencalonan Kerabat Dinilai Sah, Tapi...

Kendati sah secara hukum, upaya itu dinilai bisa mencederai etika politik.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada serentak tinggal sebentar lagi. Sesuai peraturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menerima calon yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana atau incumbent.

Untuk menyiasati hal tersebut, sejumlah kepala daerah mengundurkan diri demi melancarkan pencalonan anggota keluarganya pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pengunduran diri kepala daerah demi melancarkan pencalonan kerabatnya itu sah-sah saja. "Kalau saya melihat, secara koridor hukumnya ini sudah memenuhi‎, karena dia sudah mengundurkan dulu," kata Agus di Gedung DPR, Jumat (19/6/2015).

Kendati sah secara hukum, upaya itu dinilai bisa mencederai etika politik. Walaupun lanjutnya, tidak ada jaminan sang calon akan dipilih masyarakat karena mempunyai kedekatan dengan kepala daerah sebelumnya.
‎
"Kalau saya lebih berpotensi, ini masyarakat yang menilai, sehingga belum tentu calonnya akan dipilih masyarakat. Karena mereka akan beranggapan ini jangan-jangan cuma akal-akalan saja atau justru mereka senang dengan tokoh tersebut. Ini kembali ke masyarakat," jelas Agus.

‎Untuk menghindari fenomena semacam ini berkembang di sejumlah daerah, dia berharap KPU mengambil sikap. Modus tersebut juga akan menjadi agenda pembahasan dalam pertemuan antara Komisi II DPR dan KPU.
‎
"Akan kita kembalikan ke peraturan KPU bagaimana melingkupinya kalau terjadi persoalan seperti ini. Termasuk hal-hal yang akan dirapatkan nanti antara Komisi II DPR dan KPU," ucap Politisi Partai Demokrat itu.

Tak Bisa Larang

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengaku tidak bisa melarang kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya demi memuluskan keluarga mereka mencalonkan diri di pilkada.

‎Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya mengatur calon tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Petahana adalah orang yang sedang menjabat, sehingga ketika sudah tidak menjabat bukan petahana.

Untuk menghindari siasat petahana mengundurkan diri jelang Pilkada, kata Hadar, KPU telah mengirimkan surat ke Mendagri selaku pemilik otoritas. Surat itu berisi larangan kepala daerah mundur menjelang pendaftaran calon kepala daerah.

Sebanyak 4 kepala daerah telah mengundurkan diri. Pengunduran diri mereka diduga dilakukan agar anggota keluarga lainnya bisa ikut pilkada.

4 kepala daerah yang mengundurkan diri, yakni Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Walikota Sibolga Marudut Situmorang.

Mereka harus mundur karena Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini