Sukses

LPSK Siap Lindungi Pengacara Orangtua Kandung Angeline dari Teror

Menurut Semendawai, kasus pembunuhan bocah berumur 8 tahun ini, merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada tim pengacara orangtua kandung Angeline. Perlindungan ini menyusul dugaan adanya teror atau ancaman dari orang tidak dikenal, sejak mendampingi orangtua kandung bocah yang ditemukan meninggal di Denpasar, Bali itu.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan. Apalagi kasus Engeline, kuat dugaan terjadi penganiayaan dan kekerasan seksual anak, hingga menyebabkan kematian.

Menurut Semendawai, kasus pembunuhan bocah berumur 8 tahun ini, merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK.

"Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2015).

Semendawai menjelaskan, Pasal 5 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Semendawai mengatakan, hak dimaksud yang diberikan kepada saksi dan atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK. Untuk itu, dia mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam mengajukan permohonan ke LPSK.

LPSK, lanjut Semendawai, akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan. "Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK," imbuh dia.

Persyaratan dimaksud, kata Semendawai, seperti tertuang pada Pasal 28 UU No 31 Tahun 2014, antara lain sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Kita mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor. Dengan demikian, para saksi bisa merasa aman dan nyaman memberikan keterangan, sehingga kasus meninggalnya Engeline ini bisa terungkap," pungkas Semendawai.

Teror Misterius

Siti Sapura, perwakilan lembaga pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Tekanan diterima setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan bocah malang Engeline. Terkait ancaman itu, Siti berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perempuan yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Engeline ini mengaku sangat terganggu dengan teror-teror itu. Diduga dirinya diteror pria yang mengaku bernama Erwin.

Dalam sehari, Siti mengaku menerima 20 kali telepon. Peneror disebut-sebut kerap menanyakan alamat rumah. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Engeline. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini