Sukses

DPR Tidak Akan Ajak KPK Bahas Revisi UU

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP berharap KPK tetap dilibatkan dalam perubahan UU. Namun, Komisi III menilai hal itu melanggar UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sampai saat ini, belum ada draf revisi UU KPK yang akan dibahas tersebut. KPK juga mengaku tidak pernah diajak ‎bicara soal revisi.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP berharap KPK tetap dilibatkan dalam perubahan UU itu. Terlebih, KPK merupakan pelaksananya.

"Kami tidak diajak bicara, kami tidak didengar ‎dalam proses itu (revisi UU KPK). Memang domain merevisi UU itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi tidak ada salahnya, menurut saya, selaku user, KPK dimintai pendapat paling tidak," harap Johan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengatakan KPK tidak perlu dilibatkan dalam revisi UU. "Untuk pembuatan undang-undang tidak perlu pendapat KPK. Kami hanya butuh pendapat publik saja," tukas Desmon.

Menurut dia, jika KPK‎ dilibatkan dalam pembuatan revisi undang-undang, DPR menyalahi UUD 45.

"Ya kalau meminta boleh-boleh saja, boleh tidak. Tapi kalau mereka semua ingin masuk, ubah saja UUD versi KPK. Agar mereka bisa masuk di berbagai sektor, ya mereka bisa jadi pelaksana, ya pembuat UU, ya jaksa," jelas Desmon.

Sebelumnya, DPR melalui Komisi II mengajukan revisi atas Undang-Undang KPK. DPR menilai harus ada revisi atas UU tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman. Sebut saja tentang status tersangka yang bisa dipraperadilankan.

KPK khawatir UU baru akan melemahkan lembaga negara yang berkantor di Jalan HR Rasuna Said Jakarta itu. Sebab, salah satu yang akan direvisi, kewenangan KPK melakukan penyadapan, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

Beberapa waktu lalu, Johan sangat berharap Presiden Jokowi tetap memegang komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan cara memperkuat peran KPK, bukan malah melemahkan.

"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK," tandas Johan Budi.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan revisi dibutuhkan agar kekuasaan lembaga antirasuah itu diberi batas, supaya tidak ada penyimpangan.

"‎Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya dan bagaimana mengukurnya," kata JK di Jakarta, Kamis 18 Juni 2015. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini