Sukses

Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR, Bicara Soal Revisi UU?

Johan mengatakan pertemuan tersebut hanya soal kemitraan antara DPR dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎mendatangi Kantor Komisi III DPR. Pimpinan lembaga antirasuah itu diduga berbicara soal revisi Undang-Undang KPK.

Namun, hal itu dibantah Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Dia mengatakan pertemuan tersebut hanya soal kemitraan antara DPR dengan KPK.

"Tidak ada pembahasan soal itu (revisi UU KPK). Kami ke sini rapat dengar pendapat soal fungsi pengawasan DPR terhadap KPK," ujar Johan, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (18/6/2016).

Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, yakni soal anggaran dan pengawasan. "Ini tindak lanjut dari sebelumnya, dan sekarang membahas soal pengawasan," kata dia.

DPR melalui Komisi III mengajukan revisi atas Undang-Undang KPK. DPR menilai harus ada revisi atas UU tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman. Sebut saja tentang status tersangka yang bisa dipraperadilankan.

Sejumlah pihak khawatir revisi itu akan melemahkan fungsi KPK. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Namun hal tersebut dibantah oleh DPR, termasuk oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

"‎Tergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 17 Juni 2015.

Sekarang, pengajuan revisi Undang-Undang KPK itu sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini