Sukses

2 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Akan Tuntut Polisi

Gugatan perdata tersebut akan dilayangkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat hasil kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Pengamen di Cipulir yang diduga menjadi korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Benges, akan menggugat polisi secara materil dan imateril. Mereka merasa dirugikan atas kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah  jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.

Keduanya ditangkap, meski tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Mahkamah Agung juga menguatkan hal tersebut.

Pengacara keduanya dari LBH Jakarta Johanes Gea mengatakan gugatan perdata tersebut akan dilayangkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat hasil kasasi. MA menggugurkan gugatan jaksa penuntut umum yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu pasti, dan si korban juga sudah oke (untuk gugat polisi). Tapi masalahnya kita belum terima putusan MA-nya. Kalau belum ada putusan MA, kita belum bisa ajukan gugatan," kata pengacara dari LBH Jakarta Johanes Gea saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Gea menjelaskan tim pengacara telah melayangkan surat kepada MA untuk meminta berkas putusan kliennya agar segera mendapat kasasi. Namun, belum ada putusan MA yang diterimanya.

"Kita sudah berkali-kali surati supaya surat itu turun. Tapi meski sudah berkali-kali (surati) tidak turun juga. Di website MA juga belum ada," jelas Gea.

Kedua pengamen itu telah terbebas dari hukuman 7 tahun penjara yang diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulirnya. Namun, pihak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA karena tidak terima dengan putusan itu.

"Kita cuma tahu menang di MA. Jadi jaksa kasasi, malah kita tahu dari info MA yang bilang kasasi jaksa ditolak. Artinya, menang kita, tetap bebas dia (Andro dan Benges). Tapi itu bukan putusan, hanya info perkara saja di website MA," pungkas Gea.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan 6 anak punk atau anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah 2 terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin; dan 4 terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3-4 tahun, kepada 4 terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. (Bob/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini