Sukses

Tes Kebohongan untuk Ibu Angkat Angeline

Margriet akan menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector, Selasa (16/6/2015).

Liputan6.com, Jakarta - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. Bersama tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae Andamai, Margriet akan menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector, Selasa (16/6/2015).

"Agustinus dan Margriet akan menjalani lie detector," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto di Mapolda Bali.

Dalam pemeriksaan, polisi mendalami keterangan Agustinus yang mengaku dijanjikan imbalan uang Rp 2 miliar dari Margriet untuk membunuh Angeline. Atas keterangan pria 25 tahun itu, polisi menelusuri dugaan motif warisan di balik pembunuhan Angeline.

Angeline merupakan ahli waris suami Margriet. Informasinya, bocah 8 tahun itu mendapat warisan sebesar 60%.

"Kita selidiki, berapa warisan itu. Kalau tidak sampai Rp 2 miliar, tafsirkan sendiri, buat apa memberikan uang Rp 2 miliar," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Charliyan.

Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Kakak angkatnya menyebarkan berita hilangnya bocah kelas 2 SD itu ke media sosial.

Pada Rabu 10 Juni 2015, jenazah Angeline ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. (Mut/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini