Sukses

3 Kali Cabut Praperadilan, BW Dinilai Polri Main-main

Ini merupakan pencabutan yang ketiga kali dilakukan Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, Bambang Widjojanto menarik gugatan praperadilan yang telah didaftarkannya.

Sejatinya sidang gugatan praperadilan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2015) ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak menyayangkan sikap dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu. Menurut dia, sikap yang diambil Bambang itu terkesan main-main.

"Kecewa saya. Kita ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kita tidak main-main di depan hukum, ayo kita buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main," kata Victor saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/6/2015).

Victor menambahkan, sejauh ini polisi masih menghargai proses praperadilan yang diajukan oleh Bambang. Sehingga berkas perkaranya belum diserahkan ke Kejaksaan.

"Saya sangat menghargai ketika Pak BW mengajukan praperadilan. Penghargaan saya, saya wujudkan dengan tidak melakukan tahap dua (ke kejaksaan). Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi," ucap Victor.

Meski demikian, Victor mengaku hingga kini belum mengambil sikap terkait pencabutan praperadilan yang dilakukan oleh Bambang.

"Saya akan tunggu tim kuasa hukum polri kembali. Akan saya tanya mereka-mereka dulu. Jika memungkinkan, ya langsung saja tahap dua," ucap Victor.

Ini merupakan pencabutan yang ketiga kali dilakukan BW di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia sempat mencabut gugutan praperadilan pada Rabu 20 Mei 2015 usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesisa (Peradi) tidak menemukan unsur pidana pada kasusnya.

Atas putusan Peradi, dia meminta Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Namun rupanya kasus ini masih bergulir. Polri mengatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Karena hal tersebut, Bambang Widjojanto kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ndy/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini