Sukses

Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Bali kini menjatuhkan status tersangka kepada ibu angkat bocah Angeline, Margriet Christina Megawe.

Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali kini menjatuhkan status tersangka kepada ibu angkat bocah malang Angeline, Margriet Christina Megawe. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penelantaran anak, bukan pembunuhan bocah 8 tahun yang ditemukan terkubur di samping kandang ayam di halaman rumahnya itu.

"Margriet ibu angkat Angeline ditetapkan tersangka kasus penelantaran anak," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Minggu (14/6/2015).

"Dijerat Pasal 77 UU Perlindungan Anak," imbuh dia.

Dalam kasus pembunuhan Angeline, polisi baru menetapkan 1 tersangka. Yakni Agustinus Tae mantan pembantu Margriet.

Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei 2015 dan ditemukan terkubur pada 10 Juni 2015 lalu di halaman belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali. Hasil autopsi ditemukan, jenazah bocah berumur 8 tahun itu dipenuhi luka lebam, sundutan rokok, hingga jeratan di leher.

Pada tubuh bocah kelas 2 SD itu ditemukan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan Angeline, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas. Lalu pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini