Sukses

Rampas Pistol dan Bacok Perwira Polisi, 3 Pemuda Ditangkap

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron mengaku geram dengan ulah para pelaku yang melakukan tindakan keji.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat dilakukan 3 orang pemuda pengangguran di Bengkulu. Karena ketahuan ingin mencuri buah kelapa sawit oleh polisi, mereka membacok dan merampas pistol Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mahfud (49) yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Resor Kota Bengkulu.

Peristiwa berawal dari 3 orang pemuda berinisial EF (22), UG (18) dan AM (15) yang masuk ke kebun sawit milik Mahfud di kawasan kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Pemilik yang saat itu sedang berada di kebun langsung menghampiri pelaku dan memberikan peringatan. Tetapi ditanggapi dengan perlawanan dan menghunus senjata tajam jenis parang dodos.

Mahfud yang kebetulan sedang membawa pistol lalu mengeluarkan tembakan peringatan. Karena jarak yang sangat dekat, ketiga pelaku lalu merampas pistol dan membacok tubuh Mahfud berkali kali hingga tersungkur ke tanah.

Melihat korban bersimbah darah, mereka lalu memilih kabur. Oleh warga yang melihat kejadian ini, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu.

Aparat yang memperoleh informasi langsung bergerak cepat. Ketiga pelaku terdeteksi dan dilakukan penangkapan di rumah paman pelaku EF di Perumahan Alfatindo, Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu pada Jumat 12 Juni dini hari, pukul 03.00 WIB, tanpa perlawanan.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron mengaku geram dengan ulah para pelaku yang melakukan tindakan keji.

"Demi memenuhi syahwat nafsunya, mereka tega berbuat kasar terhadap petugas. Sudah mencuri, menganiaya lalu merampas senjata api, ini sudah sangat brutal," ujar Ghufron saat menjenguk korban di RS Bhayangkara Bengkulu, Sabtu (13/6/2015).

Sementara Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi BD 9150 AP, satu senjata tajam jenis parang dodos dan beberapa bongkahan buah kelapa sawit yang masih berada di dalam mobil.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres, ancamannya di atas 10 tahun, karena kita akan kenakan Pasal 365 subsider pasal percobaan pembunuhan," tegas Ardian.

Karena kondisi luka bacok yang dialami, korban terluka sangat parah. Rencananya, korban akan diterbangkan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk penanganan medis yang lebih baik. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.