Sukses

7 Pelaku Khalwat Dicambuk di Halaman Masjid Aceh

Dua terpidana lainnya yakni ER dengan pasangan laki-lakinya M, masing-masing dicambuk 5 kali.

Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintahan Kota Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap 7 pelaku khalwat atau zina di halaman Masjid Al-Badar, Lampineung, Banda Aceh, Jumat (12/6/2015). Dari 7 terpidana hukuman cambuk itu, 4 di antarannya wanita dan 3 lainnya laki-laki.

Ketujuhnya mendapat hukuman cambuk setelah tertangkap melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah atau berzina di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, pada April dan Mei 2015.

Salah satu terpidana, RZ (40), dicambuk 6 kali, setelah dipotong masa tahanan. Sementara terpidana lainnya, FY dan pasangan laki-lakinya MA, masing-masing dihukum cambuk 4 kali setelah dipotong masa tahanan. Selanjutnya FW dengan pasangan laki-lakinya bernama AS masing-masing dihukum 5 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya yakni ER dengan pasangan laki-lakinya M, masing-masing dicambuk 5 kali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Bahagia mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat. Dan akan terus berkomitmen melaksanakan hukuman cambuk tanpa tebang pilih. Termasuk pada para pejabat yang melanggar aturan di kota Madani tersebut.

"Kalau memang Mahkamah Syariah sudah tetapkan, kita akan laksanakan. Siapapun yang terbukti akan kita lakukan," kata Bahagia di Banda Aceh.

Terkait adanya 2 pejabat di Pemerintahan Kota Banda Aceh yang tertangkap sedang khalwat beberapa tahun lalu, Bahagia mengatakan kasus tersebut masih dalam proses.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Banda Aceh Husni Thamrin mengungkapkan, pihaknya belum menerima berkas terkait 2 pejabat itu.

"Belum, belum ada berkas, kalau ada berkas akan langsung kami proses. Waktu untuk pemeriksaan sekitar 14 hari, tapi kalau berkas belum masuk ya kita nggak bisa proses," ujar Husni.

Selama ini, pelaksanaan hukum cambuk yang diterapkan Pemerintahan Kota Banda Aceh dinilai tebang pilih, di mana yang dieksekusi hanya kalangan bawah. Sementara kalangan atas lolos dari hukuman cambuk. Namun Bahagia membantah hal tersebut. Dia menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk tidak tebang pilih. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini