Sukses

Wamenkeu Mardiasmo ke KPK Bahas Dana Desa Rp 25 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, penggunaan dana desa yang anggarannya mencapai Rp 25 triliun tersebut harus dikelola baik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bermaksud mengkaji bersama lembaga antikorupsi tersebut, membahas sistem perbaikan pengelolaan, dan alokasi dana desa.

"Ada kajian KPK tentang sistem bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40%," ujar Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menyebut, penggunaan dana desa yang anggarannya mencapai Rp 25 triliun tersebut harus dikelola dengan baik. Juga dibuatkan sistem yang terhindar dari upaya tindak pidana korupsi.

"Dana desa ini harus digunakan dengan baik, jelas, dan sebagainya. Nah, KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa?" tanya Mardiasmo.

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga menjelaskan, dana desa yang akan dikucurkan Kementerian Keuangan ini, akan dilakukan dalam 3 tahap. 40% Pada April, 40% pada Agustus, dan 20% sisanya akan disalurkan pada Oktober mendatang.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selain Kementerian Keuangan, kajian ini juga melibatkan sejumlah instansi lainnya.

"Di antaranya Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undang Desa," terang Priharsa.

KPK menyatakan akan mengawasi penggunaan anggaran dari pemerintah, yang digelontorkan ke setiap desa. Sebab, Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 20,7 triliun sepanjang 2015 untuk 434 kabupaten/kota, dengan jumlah 74.093 desa.

Artinya, masing-masing desa dapat dana segar Rp 252 juta dari pemerintah. Karena itu, KPK akan mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana yang tidak sedikit itu melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin Marwan Jafar.

KPK juga bakal mengkaji pengelolaan dan penggunaan dana desa tersebut, termasuk Undang-Undang Desa.‎ (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.