Sukses

Pemerintah Diminta Perjelas Regulasi Adopsi Anak

Belum adanya regulasi yang jelas serta pengawasan yang serius dari pemerintah membuat praktik tersebut rawan menimbulkan kekerasan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan bocah Angeline di rumah orangtua angkatnya membuka mata banyak pihak. Proses adopsi yang tidak sesuai hukum diduga membuka peluang terjadinya kekerasan terhadap anak.

‎Saat ini, berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), tercatat hampir 500 ribu anak di Indonesia hidup di panti asuhan. Ratusan anak lainnya berada di tempat pengungsian.‎ Juga sekitar 7,5 juta anak yang rawan kehilangan hak pengasuhan orangtua.

"‎Data ini menunjukkan bahwa anak-anak yang hidup seperti Angeline masih sangat besar jumlahnya. Kondisi seperti ini (jauh dari pengasuhan orangtua) sangat berdampak buruk bagi anak,"‎ ujar Kabiro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha saat mengikuti 'Gerakan 1.000 Lilin untuk Anak Indonesia' di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6/2015) malam.

Atas dasar itu dan belajar dari kasus Angeline, Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga (Asuh Siaga) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintahan, mendorong pemerintah untuk memperjelas regulasi mengenai penempatan anak di luar keluarga, termasuk adopsi.

"Kami mendorong agar pemerintah segera menyempurnakan regulasi pengasuhan anak, baik dalam keluarga maupun pengganti keluarga serta pengasuhan institusi seperti panti asuhan," papar Benny mewakili Asuh Siaga di tempat yang sama.

"Sehingga ke depan kita berharap anak-anak bisa terselamatkan dari ‎eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan Ketua Satgas Perlindungan Anak (PA) Muhammad Ihsan. Ia mengatakan, selama ini masyarakat telah banyak melakukan perpindahan maupun pengangkatan anak.

Namun belum adanya regulasi yang jelas serta pengawasan yang serius dari pemerintah membuat praktik tersebut rawan menimbulkan kasus kekerasan anak yang bahkan berujung pada kematian seperti yang dialami Angeline.

"Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan PP Pengangkatan No 54 Tahun 2007 dan sedang merancang RPP Perwalian dan Pengasuhan. Namun belum ada kesepakatan untuk hal tersebut disahkan," kata Ihsan.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar proses tersebut segera diselesaikan dan disetujui. Ia juga berharap rancangan peraturan tersebut bisa menjadi rancangan undang-undang (RUU).

"‎Rasanya sudah cukup kasus kekerasan anak di dalam masalah pengasuhan keluarga. Untuk itu hendaknya aturan ini nantinya menekankan pada continum care yang berisi pendekatan keluarga pengganti, mekanisme pengasuhan pengganti, dan sistem pengasuhan," tandas dia. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini