Sukses

KPK: Gugatan Praperadilan Suroso Patut Digugurkan

Terlebih, KPK telah melimpahkan kasus Suroso ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sidang praperadilan yang diajukan eks Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo harus digugurkan. KPK menganggap pengajuan gugatan praperadilan kedua yang dilakukan Suroso sama dengan yang pertama yang sudah digugurkan hakim tunggal Riyadi. Suroso menggugat pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepadanya.

KPK menilai, karena pokok praperadilan telah diperiksa pada sidang sebelumnya, sehingga tidak bisa diajukan kembali. Bahkan, pengajuan bukti dan saksi juga dilakukan pada sidang lalu.

"Sudah pernah diputus di PN yang sama dengan materi yang sama. Pokok praperadilan, alat bukti, saksi, semua sudah diperiksa. Materinya pun sama. Jadi patut digugurkan," kata (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2015.

Sebelumnya, pihak Suroso bersikukuh tetap mengajukan praperadilan dengan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan. Namun, KPK menegaskan kasus Suroso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Lagipula perkara Suroso sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan mau disidangkan besok (Kamis ini) untuk perkara pokoknya," ujar Chusniah.

Atas dasar tersebut, KPK berharap hakim tunggal Martin Pontoh yang memimpin sidang praperadilan kedua Suroso dapat menggugurkan permohonan eks Ditektur Pertamina tersebut. Hari ini, KPK pun akan kembali menghadirkan pakar hukum pidana sebagai ahli.

"Harusnya sesuai dengan KUHAP praperadilan ini gugur. Kami akan hadirkan Yahya Harahap, semoga bisa datang," pungkas Chusniah.

Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Atas perbuatannya, Suroso diduga melanggar Pasal 23 huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Willy yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.