Sukses

Dugaan Korupsi Dinas Kebersihan DKI Jakarta Dilaporkan ke Kejati

Dugaan korupsi di Dinas Kebersihan tidak kalah besar. Dia menaksir, kerugian negara yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Gurita korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum usai. Kini giliran pejabat Dinas Kebersihan DKI Jakarta yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dugaan korupsi.

Para pejabat Dinas Kebersihan diduga terkait korupsi proyek pengadaan Palka (penanganan sampah pembersih danau situ dan waduk) senilai Rp 11 miliar pada APBD 2014.

Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra) sebagai pelapor menduga ada 2 pejabat yang terlibat. Mereka yakni Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptarsi Ediningtyas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budhi Karya.

"Kami sangat mengapresiasi Kejati DKI untuk menyidik kasus mark up proyek di Dinas Kebersihan ini. Sudah lama kejaksaan tak berani menyentuh kasus korupsi di unit itu," kata Direktur Gemitra Sabam Manise di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Menurut dia, dugaan korupsi di Dinas Kebersihan tidak kalah besar. Dia menaksir, kerugian negara yang diakibatkan mencapai miliaran rupiah per tahun. Diduga modus yang dilakukan serupa dengan korupsi UPS yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Manise mencontohkan, tahun anggaran 2014 pengadaan tong sampah taman dan jalur hijau dengan anggaran Rp 9 miliar dan pengadaan Palka sebesar Rp 11 miliar. Dari 2 proyek ini Gemitra menemukan penyimpangan spesifikasi barang dengan harga lebih dari 5 kali lipat.

"Bila dihitung kerugian negara untuk proyek Palka saja mencapai sekitar Rp 4 miliar. Padahal proyek di dinas kebersihan bisa mencapai triliunan setiap tahun," kata Manise.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptarsi Ediningtyas hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. (Ado/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini