Sukses

Berapa Harta Kekayaan Calon Tunggal Panglima TNI Gatot Nurmantyo?

Gatot Nurmantyo terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2010 lalu.

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agusutus mendatang.

Sebagai calon tunggal orang nomor 1 di angkatan bersenjata ini, Gatot diketahui memiliki harta kekayaan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Gatot mencapai Rp 7.114.471.555 dan US$ 8.200. Total hartanya tersebut terakhir dilaporkan Gatot pada 29 Maret 2010 atau saat masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id yang dikutip Liputan6.com, Rabu (10/6/2015), harta yang dimiliki Gatot tersebut terbagi menjadi 2 bagian. Yakni harta bergerak dan harta tidak bergerak. Mengenai harta bergerak yang senilai Rp 4,73 miliar, lulusan Akademi Militer tahun 1982 ini memiliki tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara.

Dalam laporannya, Gatot juga memiliki sejumlah bidang tanah dengan luas dan lokasi yang berbeda. Antara lain adalah 7 bidang tanah di Kabupaten Bogor, 2 bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara untuk harta bergerak, pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, 13 Maret 1960 itu diketahui memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 850 juta, serta logam mulia senilai Rp 46 juta.

Sedangkan giro dan setara kas lainnya yang dimiliki Gatot mencapai Rp 1,29 miliar dan US$ 8.200. Mantan Pangkostrad ini pun diketahui tidak memiliki utang sepeser pun.

LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, komisaris dan pejabat struktural pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek. (Alv/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini