Sukses

Para Politisi Ini Kaget Anas Urbaningrum Dihukum 14 Tahun

Orang-orang ini mengaku terkejut dan menilai putusan itu ekstrem. Dikhawatirkan hukuman ini akan ganggu pertumbuhan ke-4 anak Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya, menambah hukuman Anas Urbaningrum dari semula 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Majelis merasa yakin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal mengaku terkejut dan menilai putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar itu ekstrem.

"Cuman kok terlalu ekstrem itu ya. Ini sepertinya terlalu jauh, dari 7 tahun menjadi 14 ini kan dua kali lipat," ujar Akbar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Akbar pun meminta putusan hakim MA itu dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, lanjut dia, hakim itu adalah perwakilan Tuhan yang ada di permukaan bumi. Di mana fungsinya untuk mengadili dan memutuskan yang sejujur-jujurnya.

"Karena hakim ketika disumpah, dan dia harus buktikan dengan sumpahnya itu. Nah kalau ada yang bermain-main, itu kan soal dunia dan akhirat," jelas ketua DPP Partai Nasdem itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga mengaku kaget dengan hukuman Anas yang diperberat. Menurut dia, kurungan 7 tahun sudah cukup lama.

"Tapi memang surprise ini dua kali lipat hukumannya," tutur Trimedya.

Saat ditanya apakah keputusan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap tersebut sudah tepat, Ketua DPP PDIP itu enggan menyikapinya. Menurut dia, keputusan Artidjo sudah berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang ada.

"Ya itu kan keyakinan hakim, dia mau tambah mau kurangin itu keputusan hakim," jelas Trimedya.

Di kesempatan berbeda, loyalis Anas, Gede Pasek Suardika mengecam putusan kasasi itu. Dia pun menyebut putusan tersebut dengan sebutan sadisme hukum. "Hukuman Anas sadis. Ini namanya sadisme hukum," kata Pasek.

Anggota DPD itu menjelaskan, dalam mengambil putusan majelis hakim harusnya mempertimbangkan rasa keadilan. "Ini membunuh, memutilasi, bukan membuat orang kapok," tutur Pasek.

Masih kata Pasek, dengan hukuman 14 tahun penjara, Anas tidak akan lagi bisa berkomunikasi secara wajar dengan keempat anaknya. "Empat anaknya pasti tumbuh kembangnya akan terganggu," tutur dia.

Pasek juga menyebut, dengan hukuman 14 tahun penjara, maka MA sebenarnya tak perlu lagi mencabut hak politik Anas. "Itu mungkin supaya tambah keren saja dicabut hak politiknya," tutup Pasek.

Dalam putusan kasasi MA, hukuman Anas ditambah dari 7 menjadi 14 tahun. Selain itu, Anas juga dikenakan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan jika tidak mau membayar denda Rp 5 miliar.

Dalam putusannya, MA juga meminta Anas mengganti kerugian negara Rp 57,5 miliar, dibayar maksimal dalam 1 bulan setelah putusan kasasi. Jika ini tidak dibayar, Anas akan dikenakan kurungan selama 4 tahun penjara. (Tnt/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini