Sukses

Pengacara Beberkan 12 Alasan Praperadilan Novel Layak Dikabulkan

Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri memasuki agenda putusan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri memasuki agenda pembacaan putusan. Pengacara Novel sebagai pemohon membeberkan 12 alasan mengapa permohonan penyidik KPK tersebut layak dikabulkan hakim.

Alasan-alasan yang dibeberkan tersebut menurut salah satu pengacara Novel, Julius Ibrani, karena banyaknya keganjilan dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Banyaknya keganjilan dan pelanggaran dalam upaya paksa penangkapan dan penahanan, mendorong Novel Baswedan untuk mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Kapolri, Kabareskrim, dan Direktur Tipidum sebagai termohon," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

12 alasan yang tercantum dalam poin penting yang dimaksudkan Julius dapat menjadi pertimbangan hakim tunggal Zuhairi dalam memberikan keputusannya. "Berdasarkan keseluruhan proses pemeriksaan, ada beberapa poin penting untuk menjadi catatan khusus bagi hakim Zuhairi dalam mengeluarkan putusan," jelas dia.

Berikut 12 poin yang diajukan Novel Baswedan sebagai bahan pertimbangan hakim mengambil keputusan :
 
1. Termohon membuktikan itikad buruknya sendiri yang tidak hadir dalam sidang pertama tanpa konfirmasi dan/atau keterangan apapun, dan berdalih lamanya proses penunjukan kuasa pada Jawabannya;

2. Termohon memelintir Pokok Permohonan Praperadilan tentang Penangkapan dan Penahanan dan justru banyak membahas pokok perkara terkait penganiayaan dan penembakan terhadap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet;

3. Termohon terbukti melanggar ketentuan terkait Penangkapan, berupa, tidak menyertakan tempat pemeriksaan dalam Surat Penangkapan, tidak ada Surat Perintah dan Izin Pengadilan untuk Penggeledahan Rumah saat memasuki kamar di rumah Novel Baswedan, tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, melibatkan orang bukan Penyidik dalam Penangkapan, merekam gambar bergerak (video) tanpa izin dan melawan hukum;

4. Termohon melakukan kebohongan dalam dokumen resmi pengadilan, dengan menyatakan membawa Novel Baswedan ke Mako Brimob pada tanggal 1 Mei 2015 adalah  untuk melanjutkan pemeriksaan, menyatakan tim penasehat hukum novel datang menjelang subuh, tidak memberitahu rencana, waktu dan tempat rekonstruksi, serta berdalih atas desakan korban padahal laporan dari Polisi, bukan korban;

>>Alasan 5-12>>

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan 5-12

5. Termohon menuduh Pemohon tanpa menyertakan bukti, yang menyatakan Pemohon telah sering membelokkan atau memelintir makna peraturan perundang-undangan sesuai dengan kemauan pribadinya, dan berlindung di balik KPK dengan alasan sedang menjalankan tugas KPK;

6. Termohon Melanggar Asas Presumption of Innocence, dengan menyatakan Pemohon telah menembak tahanan dari belakang dalam jarak dekat.

7. Termohon mengajukan bukti dan saksi di luar kompetensi Praperadilan, dalam 57 bukti yang diajukan, 37 bukti berhubungan dengan pokok perkara, berupa: Surat Pengacara Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi perihal permohonan keadilan kepada Kapolri; LP Model A; BAP asli pelapor dan para saksi dalam pokok perkara; Catatan medis atas nama Irwansyah Siregar; Senjata api dan anak peluru’ Laporan hasil pelaksanaan gelar perkara Sprindik dan Surat pelimpahan berkas laporan polisi; SPDP, SPDP lanjutan; 7 saksi dan 1 ahli yang diajukan, hanya 4 saksi yang diperiksa, sisanya batal diperiksa karena berhubungan dengan pokok perkara. Tiga orang saksi berhubungan dengan pokok perkara, yaitu: Irwansyah Siregar (pencuri sarang burung walet), Yuliswan (pengacara yang saudara Irwansyah Siregar), Dony Juniansyah (polisi piket pada tanggal 18 Pebruari 2004);

8. Termohon mengajukan bukti yang patut diduga dokumen palsu yaitu Surat Keputusan Penghukuman Disiplin No.Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 Nopember 2004;

9. Termohon mengajukan bukti-bukti yang seharusnya menjadi Informasi yang Dikecualikan menurut UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa BAP asli;

10. Termohon tidak beritikad baik untuk menyediakan bukti yang relevan dengan Permohonan Praperadilan, di mana bukti tersebut hanya berada di bawah penguasaan Termohon, berupa video tentang seluruh proses penangkapan dan penahanan serta pemeriksaan Novel Baswedan yang diambil penyidik di mana penyidik berulang kali menyatakan ada 'perintah atasan';

11. Termohon sengaja menyembunyikan informasi yang tidak menguntungkan dirinya, dengan memutar video proses penangkapan Novel Baswedan tanpa menyertakan suara, tanpa penjelasan apakah ada kerusakan atau memang ada jenis video khusus (gambar bergerak tanpa suara);

12. Termohon melibatkan orang/pihak selain Penyidik dalam melakukan Penangkapan, yang terbukti dalam video proses penangkapan Novel yang diunggah di situs internet. ‎(Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini