Sukses

Novel Baswedan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Pencabutan itu diajukan dengan maksud untuk perbaikan dan pengajuan berkas baru.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencabut permohonan gugatan praperadilan dengan materi penggeledahan dan penyitaan. Pencabutan itu diajukan dengan maksud untuk perbaikan dan pengajuan berkas baru.

"Setelah kami telepon prinsipal kami Novel Baswedan, akhirnya kami nyatakan untuk mencabut gugatan kami," ujar salah satu pengacara Novel Baswedan, Pratiwi Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Gugatan yang dicabut hari ini baru secara lisan diajukan. Permohonan gugatan baru akan diajukan secara administratif pada persidangan besok. Pencabutan dilakukan kubu Novel untuk melakukan beberapa perubahan dalam permohonan gugatan.

"Perubahan tidak terlalu banyak. Penambahan pasal dan fakta-fakta sebenarnya. Tidak bersifat substansi," ujar Febri.

Meski demikian, pihak Novel Baswedan sebagai Pemohon akan tetap mempertahankan apa yang menjadi tuntutannya. "Memintakan putusan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan," terang Febri.

"Menyatakan permohonan gugatan permohonan dicabut atas permintaan dari Pemohon. Pencabutan secara lisan saya terima hari ini, dan besok harus diajukan secara administrasi tertulis. Sidang saya skor sampai besok," kata hakim Dahmiwirda.

Pengajuan perubahan dilakukan pihak Pemohon Novel Baswedan pada sidang sebelumnya, Senin 8 Juni 2015. Namun karena adanya keberatan dari pihak Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri, maka hakim tunggal Dahmiwirda merekomendasikan kubu Novel untuk mencabut gugatan.

Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel Baswedan ini terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.