Sukses

Arsul PPP: Inpres Antikriminalisasi Pejabat Negara Tak Diperlukan

Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Inpres untuk perlindungan pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi. Namun, anggota Komisi‎ III DPR Arsul Sani menilai Inpres itu tidak perlu diterbitkan.

"Menurut saya sih tidak perlu ada Inpres seperti itu," kata Arsul di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, jika Inpres tersebut berisi mengenai hal-hal yang akan membuat proses hukum tidak dapat dijalankan, maka hal tersebut tidak bisa diatur dalam sebuah Inpres. Ia pun meminta agar pemerintah juga memperjelas maksud istilah anti-kriminalisasi yang dibubuhkan dalam Inpres itu.

"Kalau yang dimaksud dengan itu adalah tidak boleh penegak hukum melakukan proses hukum tanpa setidaknya 2 alat bukti yang cukup, maka tanpa Inpres pun memang hal seperti itu nggak boleh dilakukan oleh penegak hukum manapun," tandas Arsul.

‎Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S Priatna mengatakan, Inpres tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

"Kita targetkan Inpres tersebut bisa terbit tahun ini juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur," kata Deddy di Jakarta, Jumat 28 Mei 2015. ‎(Fiq/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.