Sukses

Divonis MA, Anas Juga Harus Membayar Rp 57 M Paling Populer

Berita populer lainnya terkait larangan Presiden Jokowi kepada para tamu undangannya memberikan hadiah pernikahan putra sulungnya.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dilipatgandakan Mahkamah Agung (MA) dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun kurungan. Penambahan hukuman itu melaluui putusan kasasi Majelis Hakim MA Senin kemarin.

Majelis yakin mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003.

Berita Anas tersebut paling banyak disorot pembaca Liputan6.com selama Senin 8 Juni 2015, atau menjadi berita terpopuler. Selain berita tersebut, ada juga berita populer di antaranya terkait gelombang panas yang melanda wilayah India yang menewaskan puluhan orang.

Berita populer lainnya terkait Presiden Jokowi yang melarang para tamu undangannya memberikan hadiah pernikahan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda pada 11 Juni 2015. Ada juga rencana Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang mengaku akan mengajar setelah pensiun nanti.

Berikut ulasan berita selengkapnya yang terangkum dalam Top 5 News;

1. Divonis MA, Anas Urbaningrum Juga Harus Membayar Rp 57 M atau....

Selain menolak kasasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung juga mengharuskan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Selengkapnya...

2. 'Tumbal' Manusia di Tengah Gelombang Panas India

Thepa Kharia tewas ketika gelombang panas 'memanggang' India. Bukan sebagai korban, tapi tumbal.

Hari itu, 31 Mei 2015, orang-orang masuk dengan paksa ke gubuknya di sebuah desa kecil di Negara Bagian Jharkhand. Mereka curiga saat Kharia tak muncul di pasar minggu. Benar saja, saat pintu dibuka, pemandangan mengerikan terpampang.

Ada kubangan darah dengan bau anyir, jasadnya yang tanpa kepala tergolek mengenaskan. Baru semalam nyawa pria 55 tahun itu dihela paksa dari raga dengan cara sadis.

Selengkapnya...

3. Jokowi Larang Tamu Pernikahan Gibran-Selvi Bawa Hadiah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda pada 11 Juni 2015, tidak memberi hadiah dalam bentuk apapun. Permintaan tersebut juga telah tertulis dalam kartu undangan pernikahan.

"Kita tidak menerima sumbangan dalam apapun. Saya kira dalam undangan sudah dicantumkan," ujar Jokowi di sela acara makan siang bersama para wartawan di sebuah rumah makan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/6/2015).

Selengkapnya...

4. Moeldoko: Setelah Pensiun Saya Mau Mengajar

Panglima TNI Jenderal Moeldoko segera melepaskan jabatannya lantaran pensiun per 1 Agustus 2015. Namun, dia enggan bila diminta masuk Kabinet Kerja.

Sebelumnya beredar kabar, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi dengan alasan kesehatan dan Moeldoko bakal menggantikannya. Namun Panglima TNI itu memilih menjadi pengajar.

Selengkapnya...

5. Tertimpa Batu 50 Kilogram, Penambang Akik Kalimaya Meninggal

Demi mengais rupiah dari sebongkah batu akik Kalimaya yang kini harganya selangit, Makmun (55), penambang asal Kampung Kroya, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten meregang nyawa. Dia tertimpa bongkahan batu seberat 50 kilogram di dalam lubang tambang.

"Kena batu bongkahan besar di dalam (lubang tambang), luka di bagian kepala sama punggung," kata keluarga korban, Usman, Senin (8/6/2015).

Selengkapnya...

(Rmn/Def)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.